Oknum Kades Nyambi Kontraktor Langgar Aturan, Dinas PMD Diminta Tegas
Bahkan, nama oknum Kades Siulak 'A' tersebut sudah dikenal dilingkup kontraktor di Kabupaten Kerinci, hal ini dikarenakan banyaknya proyek APBD Kerinci yang didapatkannya terutama melalui proses tender.
Aktivitas menjadi oknum Kepala Desa Nyambi Kontraktor sudah dilakoni 'A' sejak lama, bahkan pada tahun 2023, Oknum Kades tersebut sudah mengerjakan banyak proyek dalam Kabupaten Kerinci, hingga disebut-sebut sebagai Kades Bos.
Kondisi ini tentunya menarik perhatian publik akan jabatannya sebagai seorang pimpinan desa, yang secara aturan tidak diperbolehkan menjadi kontraktor.
Pasalnya, kades merangkap kontraktor bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 20 tahun 2021 menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Secara garis besar itu mengacu pada larangan Kades menjadi kontraktor. Sebab Kades merupakan penyelenggara negara.
Kades menjadi kontraktor juga bertentangan dengan UU tentang Desa Pasal 29 huruf F yang berbunyi: melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Salah seorang aktivis Kerinci, Roni menyayangkan adanya Oknum Kades yang nyambi menjadi Kontraktor di Kabupaten Kerinci, lantaran pekerjaan sebagai Kades tidak bisa disamakan dengan pekerjaan sebagai kontraktor.
"Kalau Kades itu tugasnya melayani masyarakat, sedangkan kontraktor memang pengusaha yang hasil akhirnya untuk keuntungan pribadi. Secara logika bisa kita pahami jika kedua profesi itu dipadukan,"sebutnya.
Atas kondisi tersebut, dirinya selaku masyarakat Kerinci meminta kepada pihak Dinas PMD tegas. Hal ini bertujuan agar tidak terjadinya ketimpangan pelayanan di desa dan tidak terjadinya tindak penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran.
"Kita minta Dinas Pemdes tegas, jangan sampai masyarakat dikorbankan. Kalau ingin kades ya jalankan tupoksi sebagai kades, ya kalau mau jadi kontraktor lebih baik mundur saja jadi kades,"tegasnya.(qhy)