Giliran AA dan RDF yang Ditahan, Terkait Dugaan Korupsi PJU
Kedua tersangka yakni AA yang merupakan PNS Dinas Kesbangpol Sungai Penub dan RDF yang merupakan Guru PPPK langsung dilakukan penahanan.
Keduanya dinilai terbukti terlibat dalam pusaran korupsi pengadaan PJU dengan 41 paket kegiatan itu.
Kepala Kejari Sungaipenuh, Sukma Djaya Negara, dalam keterangan persnya, menjelaskan bahwa penetapan 2 orang tersangka ini merupakan pengembangan dari 7 orang tersangka sebelumnya.
“Hari ini kita menetapkan 2 orang tersangka lagi, yaitu AA seorang PNS dan RDF guru PPPK di lingkup Pemkab Kerinci,”jelasnya.
“Keduanya memakai (meminjam,red) perusahaan untuk mengerjakan beberapa titik PJU di Kabupaten Kerinci,” sebutnya.
Kedua tersangka akan dilakukan penahanan semalam 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh. “Keduanya akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan,” katanya.
Sukma menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan pihak tambahan.
"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Sungai Penuh dalam menindak tegas segala bentuk korupsi di wilayah hukumnya," tutupnya.
Sebelumnya, tim penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dengan inisial HC, NE (Kabid Lalu Lintas), F, AN, SN, G, dan J. Kemudian ditambah dua tersangka baru, sehingga sudah 9 tersangka yang terjerat.
Kasus dugaan korupsi pengadaan PJU ini, berdasarkan hasil penyidikan Kejari, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 2,7 Milliar, dari total anggaran Rp 5,5 Milliar.(qhy)