Breaking News

Terbiarkan, Rokok Illegal Beredar di Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh

Suarakerinci.id, KERINCI - Hingga saat ini Rokok Ilegal berbagai merk bebas beredar di sejumlah toko-toko kecil hingga grosir di Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh. Padahal aktivitas tersebut jelas salah mengingat rokok ilegal yang beredar tanpa beacukai.

Dari informasi yang diperoleh ada Tiga gudang distributor yang menampung rokok ilegal tersebut, yakni ada wilayah Jujun, kecamatan Keliling Danau, Wilayah Kubang kecamatan Depati Tujuh, Semurup, kecamatan Air Hangat dan Rawang, kecamatan Hamparan Rawang.

Ironisnya, hingga saat ini belum ada langkah konkrit dari Aparat Penegak Hukum untuk menindak pelaku pengedaran rokok illegal  yang jelas-jelas telah merugikan negara tersebut.

Padahal, pada tahun 2023 lalu, Polres Kerinci pernah menangkap pelaku yang mengantarkan rokok ilegal, sejumlah toko atau kedai di desa-desa yang ada di kabupaten Kerinci. Namun, tindakan tersebut dinilai tidak memberikan efek jera,  lantaran hingga saat ini rokok ilegal tersebut masih beredar bebas.

Aturan jelas ganjaran pelaku rokok ilegal berdasarkan Pasal 56 UU no 39 2007 tentang perubahan UU 11 1995 selasa 5 Desember 2023. Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut diduga harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai bea cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai bea cukai yang seharusnya dibayar.

Pratama, salah seorang warga Kerinci mengakui bahwa rokok ilegal beredar bebas di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, namun belum ada tindakan dari aparat hukum untuk menindaknya.

"Aparat hukum dan Bea cukai harus bertindak terkait rokok ilegal ini, karena sudah merugikan keuangan negara," katanya.

Dirinya juga minta pihak kepolisian dan Bea Cukai Jambi untuk menangkap pelaku atau pengusaha rokok ilegal yang ada di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh. 

"Pihak aparat hukum diminta menindak dan mengungkap jaringan rokok ilegal di kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh,"pintanya.(qhy)