Breaking News

Giliran Kadispora Sungai Penuh Ditetapkan Jadi Tersangka, Masih Adakah Aktor Berikutnya..?

Suarakerinci.id, SUNGAIPENUH- Proses hukum kasus dugaan Korupsi pembangunan Stadion Mini tahun anggaran 2022 terus berlanjut, Senin (16/12) giliran Kadis Pora Sungai Penuh, Don Fitra Jaya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sungai Penuh.

Kadis Pora Sungai Penuh ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan sekitar 9 Jam oleh Kejari Sungai Penuh.

Pada saat pepnetapan sebagai tersangka Kondisi Don Fitra Jaya sempat drop sehingga pihak Kejari terpaksa mendatangkan tim medis dengan membawa peralatan Oksigen.

Bahkan hingga pukul 16.00 Wib, tersangka langsung dibawa ke RSU dengan Branker dorong mobil ambulance untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk proses penetapan penahanan rumah.

"Tersangka pingsan saat pembacaan penetapan tersangka" ucap Yogi Purnomo Kasi Pidsus.

Kajari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara saat konferensi pers menjelaskan penetapan Kadispora Kota Sungai atas pengembangan dari 4 terpidana yang saat ini masih dilakukan upaya hukum. Dimana, Proyek pembangunan Stadion Mini yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sungai Penuh tahun 2022 diduga mengalami penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara hingga lebih 700 juta rupiah .

“Setelah ada keputusan dari 4 terdakwa, maka kami mempelajari semua keputusan, dan kami kembangkan dari perkara yang sudah. Maka pada hari ini, kami menetapkan 1 tersangka baru dengan inisal DRJ selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Dispora Sungai Penuh,” ucap Kejari yang didampingi Kasi Pidsus, Yogi dan Kasi Intel Andi di aula Kejari Sungai Penuh.

Penetapan Don Fitra Jaya sebagai tersangka, lanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 9 jam dan terhadap 25 orang saksi dan beberapa tenaga Ahli. Sehingga telah didapatkan 2 alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka.

“Untuk detail keterlibatan Kadispora dalam kasus ini, nanti akan diungkapkan saat dipersidangan,” tegas Kejari.

Ditambahkan Kejari bahwa, setelah diperiksa karena pertimbangan kesehatan tersangka dan diperiksa oleh dokter dan rekam medis, maka dilakukan penahanan rumah sampai 4 januari 2025. “Terhadap tersangka juga telah dipasang alat deteksi mini, untuk pemantauan titik lokasi terhadap tersangka,” pungkasnya.

Untuk diketahui Sebelumnya Kejari Sungai Penuh telah menetapkan 4 orang tersangka dan sudah divonis dan terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor jambi.

Stadion mini yang dikerjakan tahun 2022 lalu mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp779 juta lebih. Dan Don Fitra Jaya merupakan sebagai pengguna anggaran di Dinas Pemuda dan Olahraga.

Sementara itu, salah seorang masyarakat Sungai Penuh, Rusli mengapresiasi kinerja dari Kejari Sungai Penuh. Bahkan dirinya meminta kepada pihak kejari Sungai Penuh untuk terus berupaya mengungkap kasus tersebut serta berbagai kasus yang ada di Sungai Penuh.

"Kita berharap Kejari tegas, jangan sampai ada aktor lain yang selamat atas permasalahan ini. Selaku masyarakat kita mengapresiasi kinerja dari Kejari Sungai Penuh,"sebutnya.(qhy)