Breaking News

Terkendala Persutujuan Lokasi, Blusukan dan Kampanye AZFER di Kumun Debai Batal di Gelar

Suarakerinci.id, SUNGAIPENUH- Tim pemenangan dan simpatisan Paslon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh, Ahmadi-Ferry (AZFER) di Kecamatan Kumun Debai tampaknya harus bersabar, menyusul batal dilaksanakannya Blusukan dan Kampanye AZFER Di Kumun Debai.

Berdasarkan jadwal Blusukan dan Kampanye AZFER digelar Selasa (5/11) bertempat di Desa Air Teluh, tepatnya di Dusun Sungai Rampun. Namun sayangnya batal dilaksanakan, lantaran Surat keterangan persetujuan dari penanggung jawab tempat sebagai syarat pengeluaran STTP dari Kepolisian enggan ditandatangani Kades Air Teluh.

Menurut Tim AZ-FER yang mendatangi kediaman kades Air teluh, untuk menandatangani surat persetujuan penanggung jawab tempat kegiatan, kades enggan menandatangani surat tersebut, karena alasan untuk keamanan warga setempat. 

"Tidak usah saya yang tandatangan, cukup STTP dari kepolisian saja", ungkap kades kepada Tim AZ-FER saat ditemui di kediamannya, Senin malam (4/11).

Sementara untuk memenuhi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2017, harus melampirkan surat persetujuan dari penanggung jawab tempat kegiatan, sesuai dengan pasal 11, ayat (3) huruf e.

Untuk diketahui, sebelumnya pasangan calon walikota dan wakil walikota Al-Azhar, juga telah melakukan Blusukan dan kampanye di tempat dan lokasi yang sama, dan tidak ada kendala. Tentunya, untuk Blusukan dan kampanye Al-Azhar, juga memenuhi ketentuan yang sama.

Calon walikota Sungaipenuh, Ahmadi Zubir, sangat menyayangkan kejadian dan kondisi ini. Menurut dia, selain sebagai calon walikota 2024-2029, dirinya juga masih walikota Definitif yang saat ini izin cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye.

"Saya inikan masih walikota Sungaipenuh Definitif, tanggal 24 November ini, saya mulai masuk kantor dan kembali aktif sebagai walikota", ungkap Ahmadi Zubir, dengan rasa kesal

Mestinya kepala desa, lanjutnya, hanya menyetujui sebagai tempat yang telah diajukan, untuk dikeluarkan STTP dari pihak kepolisian. "Kok kandidat lain bisa blusukan dan kampanye di situ, kenapa kita tidak diberikan persetujuan dari kades. Kalau alasan keamanan, pihak keamanan kan ada", tegas Ahmadi.

Selain menyayangkan kondisi ini, dirinya juga menyesalkan, sebelumnya Paslon nomor urut 02, dihadang dan dilarang mendirikan Posko pemenangan dan Baliho di wilayah Kumun debai.

"Melalui ketua Tim Pemenangan Al-Azhar, Mereka menyebutkan masyarakat yang melarang. Mana mungkin masyarakat yang melarang, ini negara demokrasi, dan masyarakat Kumun debai, sudah cerdas. Itukan akal-akalan kandidat dan Timses, untuk mengelak, sehingga masyarakat Kumun debai yang dikorbankan," tutup Ahmadi Zubir. (qhy)