KPU Tetapkan 5 TPS di Kota Sungai Penuh Gelar PSU
Hal ini didasarkan rapat pleno penetapan Pemungutan Suara yang dilaksanakan KPU Sungai Penuh, Kamis (28/11).
Ketua KPU Kota Sungaipenuh, Jumiral membenarkan berdasarkan hasil kajian KPU Kota Sungai Penuh, maka telah ditetapkan ada beberapa TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang dan perhitungan suara ulang (PSU) di Lima TPS dalam Kota Sungai Penuh.
"Kelima TPS tersebut, yakni TPS 02 di Desa Renah Kayu Embun (RKE) Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungai Penuh, TPS 01 Desa Koto limau Manis Kecamatan Koto Baru dan TPS 01 Desa Permai Indah kecamatan Koto Baru. Selanjutnya ada TPS 01 desa Dujung Sakti Kecamatan Koto Baru dan terakhir di TPS 02 Desa Koto Duo Kecamatan Pesisir Bukit,"ungkapnya.
Sedangkan untuk pelaksanaan PSU ini akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024.
Sementara itu, untuk jumlah surat suara yang dicetak untuk PSU di Desa Dujung Sakti 501 surat suara, Koto Limau manis 572, Desa Permai Indah 302, Renah Kayu Embun 411 dan Koto Duo 545.
"Untuk jumlah semuanya sebanyak 2392 surat suara," tutupnya.(qhy)