Pj Bupati Kerinci Intruksikan OPD Wajib Pasang Stiker ke Mobil Dinas
Suarakerinci.id, KERINCI - Pj Bupati Kerinci, Asraf kembali menekankan kepada para pejabat lingkup Pemkab Kerinci, untuk memasang stiker di Mobil Dinasnya.
Hal ini bertujuan untuk menertibkan Kendaraan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Kerinci. Hal ini didasarkan atas surat edara yang dikeluwrkan Pj Bupati Kerinci, Asraf dalam bentuk surat edaran Bupati Kerinci dengan nomor 5 Tahun 2024 tentang pemasangan logo pemerintah kabupaten Kerinci pada kendaraan dinas dan operasional kendaraan roda empat meminta kepada Kepala OPD dan Camat untuk memasang stiker/logo Pemkab Kerinci di pintu depan sebelah kanan dan kiri.
"Logo yang dipasang harus permanen dan tidak boleh mengunakan logo yang magnet atau yang bisa bongkar pasang," kata Pj Bupati Kerinci, Asraf.
Selain memasang logo, Kepala OPD dan Camat juga dilarang menggunakan dan menukar nomor polisi kendaraan dinas dan operasional dengan warna polisi hitam putih atau pribadi.
"Pemasangan stiker/logo Pemkab Kerinci paling lambat tanggal 6 September 2204," sebutnya.
Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan masih ada kendaraan dinas yang belum memasang logo/striker akan ditertibkan.
Kepala Bidang Aset Setda Kerinci, Yaser Arafat dikonfirmasi membenarkan adanya perintah Bupati Kerinci untuk menertibkan kendaraan Dinas milik Pemkab Kerinci.
"Penertiban ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan. Dengan adanya stiker mobil mudah dikenali dan diawasi," ungkapnya
Yaser mengatakan pihaknya tekut mobil dinas dan operasional disalah gunakan pejabat dan pegawai yang mengubah plat merah menjadi plat Hitam atau putih.
"Jika ditemukan adanya mobil dinas yang tidak menggunakan logo atau stiker Pemkab Kerinci nantinya akan ditarik oleh Satpol-pp," sebutnya.
Untuk pemasangan logo Pemkab Kerinci di Mobil Dinas akan dilakukan oleh OPD masing - masing. "Untuk pemasangan stiker diserahkan ke Dinas, kita hanya melakukan pendataan,"sebutnya.(qhy)