Breaking News

Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa 2021, Kades Siulak Kecil Hilir Ditetapkan Sebagai Tersangka dan langsung Ditahan

Suarakerinci.id, KERINCI- Seorang lagi Kepala Desa dalam Kabupaten Kerinci yang diamankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungaipenuh. Kali ini, giliran Kades Siulak Kecil Hilir, Kecamatan Siulak, Atri Arga yang diamankan Kejari Sungai Penuh, katena diduga tersandung kasus korupsi Dana desa.

Kades Siulak Kecil Hilir ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 yang merugikan negara sebesar Rp 650 juta.

Usai penetapan menjadi tersangka, Selasa (24/10)  Kades Siulak Kecil Hilir, Atri Arga digiring penyidik Kejari Sungaipenuh untuk Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sungaipenuh. 

Sebelum ditetapkan tersangka, Kades Siulak Kecil Hilir terlebih dahulu memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sekitar pukul 09.30 Wib. 

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Alex Hutauruk dikonfirmasi membenarkan hak tersebut. Ia mengatakan setelah dimintai keterangan Kades Siulak Kecil Hilir langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan 

“Atri ditahan dalam kasus korupsi Dana Desa tahun 2021 dengan kerugian negara Rp 650 juta," katanya. 

Tersangka diduga membuat SPJ Fiktif, seperti anggaran Bumdes tidak ada tapi dianggarkan Rp 90 juta, kemudian ada kegiatan lain yang di Mark up.

“Hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.

Untuk kasus ini Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah memeriksa 45 Orang Saksi dan 2 Saksi ahli.(qhy)