Breaking News

Gerak Cepat, BRI Sungai Penuh Teken MoU dengan Kejari Sungai Penuh di Bidang Hukum Perdata dan TUN

Suarakerinci.id, SUNGAIPENUH - Dalam mengantisipasi permasalahan perdata, seperti kredit maupun permasalahan lainnya. PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Tbk) Cabang Sungai Penuh dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) atau Memorandum of Understanding (MoU) masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, pada Selasa (10/10) di Kantor Kejari Sungai Penuh.

Penandatanganan langsung dilakukan Pimpinan Cabang BRI Sungaipenuh, Shaka Aji Nugraha dan Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola SH MH.

Pimpinan Cabang BRI Sungaipenuh, Shaka Aji Nugraha, mengatakan bahwa kerja sama yang disepakati terkait bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk penguatan bila BRI nantinya ada masalah hukum baik seperti masalah kredit maupun masalah lainnya.

Hal ini dilaksanakan mengingat BRI sebagai Bank Usaha Milik Negara menjadi Bank paling besar sebagai penyalur dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga butuh penasihat hukum dan mediasi dari lembaga hukum seperti kejaksaan membantu pihak BRI melalui legal officer yang sudah ada.

“Jadi, PKS yang dilakukan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Khususnya apabila dalam pemberian kredit ada masalah dengan nasabah dan memberikan mediasi penyaluran KUR, Jadi mereka memberikan mediasi,“ ujarnya.

Dijelaskannya, kendala yang sering terjadi khususnya masalah kredit, BRI sebagai BUMN penyalur KUR paling besar sering menghadapi masalah dengan nasabah yang dinilai kurang sadar hukum untuk menjalankan kewajibannya sebagai penerima manfaat.

“Karena itu, salah satu tujuan dari perjanjian kerja sama yang dilakukan antara pihak BRI Sungai Penuh dengan kejari Sungai Penuh, apabila ada masalah terkait hukum di wilayah kerja BRI Sungai Penuh bisa membantu memberikan nasehat hukum, mediasi tentang hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sungaipenuh, Antonius Despinola SH MH.  menyebutkan perjanjian ini dilaksanakan agar Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat membantu dan bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Negara khususnya PT BRI (Persero), Tbk Sungai Penuh. 

"Sehingga program yang dijalankan BRI dapat terwujud,” katanya.

Hal lain dari manfaat perjanjian ini menurut Kejaksaan Negeri Sungaipenuh Antonius Despinola SH MH adalah membangkitkan roda perekonomian nasional, khususnya di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.(qhy)