Breaking News

Soal Temuan BPK, Pemkab Kerinci Jelaskan Proses Hingga Dasar Hukum Pencairan TPP ASN

Suarakerinci.id, KERINCI- Soal simpang siur terkait temuan TPP di Kerinci, Pemkab Kerinci buka suara dengan menjelaskan proses dari pencairan TPP bagi ASN Kerinci hingga permasalahan yang terjadi.

Beberapa waktu belakangan ini, permasalahan TPP ASN Kerinci menjadi dilema, Bahkan banyak diantara ASN maupun masyarakat yang masih bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi selama ini, apa penyebab dan solusi yang akan dilakukan.

Sekda Kerinci, Zainal Efendi, di konfirmasi mengatakan sesuai dengan pemahaman TAPD bahwa pembayaran TPP ASN pada APBDP tahun 2022 secara aturan dan prosedur telah diikuti dan dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku dari awal hingga akhir.

"Secara aturan untuk pencairan TPP ASN sudah sesuai aturan, bahkan prosesnya sejak awal sampai akhir kita laksanakan dengan mempedomani peraturan yang berlaku,"ungkapnya.

Dijelaskan, pada awalnya belanja anggaran TPP-ASN Pemerintah Kabupaten Kerinci tahun 2022 ditetapkan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun anggaran 2022 pada tanggal 28 Desember 2021. Dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 58 ayat 1 s. d 6.

"Kita juga mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah. Serta keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah,"sebutnya

Ditambahkannya, pada tahap pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 terjadi beberapa perkembangan yang yang mengakibatkan perubahan kebutuhan belanja termasuk TPP ASN yakni pertama kenaikan nilai Basic TPP ASN yang pemberitahuannya melalui Aplikasi Simona.Kemendagri.go.id pada Bulan Februari 2022.

Terbitnya PP 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2022 tanggal 13 April 2022. Perubahan Nomenklatur Jabatan melalui Uji Kompetensi dari semula Pejabat Fungsional Umum Menjadi Fungsional Tertentu pada Bulan Mei 2022.

"Berdasarkan Angka 2 huruf a, b dan c maka anggaran TPP ASN yang telah ditetapkan pada APBD murni 2022 sudah dipastikan tidak dapat lagi memenuhi kebutuhan sampai dengan bulan Desember 2022," bebernya.

Melalui usulan SKPD masing-masing lanjutnya, diputuskan untuk melakukan penambahan TPP ASN pada Perubahan APBD Tahun Anggran 2022 dengan memperhatikan realisasi pada Pencairan yang telah dilaksanakan. "Penambahan atas kekurangan anggaran inilah yang menjadi Temuan BPK RI perwakilan Jambi," ungkapnya.

Meksipun demikian sambung Sekda bahwa, APBD-P tahun anggaran 2022 telah dibahas dan disetujui mulai dari tingkat Kabupaten, DPRD Kabupaten, Provinsi, hingga Kemendagri. 

"Termasuklah juga telah mengisi pada aplikasi SIMONA Kemendagri," tegas Sekda.

Hanya saja pada persoalan terakhir,  dihadapkan dengan akhir tahun dimana TPP ASN harus dibayar sesuai dengan kinerja dan basic masing-masing ASN, sementara rekomendasi dari Kemendagri belum juga keluar.

"Jika tidak dibayar, tentunya ini juga akan menjadi permasalahan ditingkat ASN Kerinci. Dikarenakan dalam proses APBDP tahun 2022 sudah dibahas sesuai prosedur dan disetujui Provinsi hingga pusat maka kita bayar,"jelasnya.

Artinya, yang terjadi selama ini kesalahan administratif. Jika berkaca pada aturan, maka sanksi yang akan kita terima juga merupakan sanksi administratif yakni kemungkinan akan terjadinya penundaan atau pengurangan DAU tahun 2023.

Terkait permasalahan yang telah terjadi saat ini, Pemerintah Kabupaten Kerinci akan terus berusaha mencari solusi dan kebijakan untuk proses penyelesaian. 

"Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait, agar permasalahan ini segera diselesaikan," harapnya.

Namun yang jelas, kata Sekda pembayaran TPP ASN dg sistem non tunai melalui cms artinya indikasi terjadi pungli kecil kemungkinan.

"Sistem pencairan secara langsung masuk kerekening ASN, jadi sangat tidak memungkinkan adanya pemotongan TPP. Jadi jangan ASN dan Masyarakat salah sangka, kita tidak akan mengangkangi aturan,"tegasnya.(qhy)