Breaking News

Polres Kerinci Gelar Razia, 103 Botol Miras Berhasil Diamankan

Suarakerinci.id, SUNGAIPENUH - Kepolisian Resort Kerinci, Kamis malam (11/5) menhgelat razia Minuman Keras di Desa Palayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal.

Razia sebagai bentuk upaya dari Polres Kerinci dalam mewujudkan Kamtibmas di Kerinci dan Sungai Penuh yang digelar Satuan Samapta dan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci pun membuahkan hasil.

Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian saat dikonfirmasi melalui Kasat Samapta AKP Khairul Harahap, SE membenarkan dalam kegiatan  razia tersebut satuan samapta dan unit opsnal reskrim berhasil mengamankan minuman beralkohol sebanyak 103 (seratus tiga) botol untuk di perjualbelikan tanpa ijin sesuai pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh No. 2 thn 2013 ttg Ketertiban Umum. 

"Barang bukti sebanyak 103 ( seratus tiga ) botol tersebut di sita dari Tersangka yang berinisial TB Alias H, laki - laki berusia 25 tahun, pekerjaan swasta yang beralamat Dusun Sungai Akar, Desa Pelayang Raya, Kec. Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh,"ungkapnya.

Barang bukti minuman keras/ beralkohol sebanyak 103 botol berbagai merk dengan  rincian:
1. Mix max : 35 botol
2. Smirnof : 22 botol
3. Bali Hai : 12 botol
4. Draft Beer : 22 botol
5. Angker : 12 botol

AKP Khairul Harahap, SE menambahkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa  tersangka TB Alias H memperjual belikan miras/ minuman beralkohol setelah mendapat informasi tersebut Petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan ternyata benar didapati minuman beralkohol berbagai merk sebanyak 103 botol.

"Miras tersebut disimpan di dalam warung milik tersangka Kemudian barang bukti miras dilakukan penyitaan barang bukti minuman keras beserta tersangka diamankan lalu dibawa ke Polres Kerinci untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,"katanya.(qhy)