Breaking News

Pasca Pindah Kewenangan, Dirut RSUD MHAT Sungai Penuh Nekat Tak Pekerjakan 12 Dokter Spesialis

Suarakerinci.id, SUNGAIPENUH- Bukannya meningkat, kinerja dari RSUD MHAT usai berpindah kewenangan dari Pemkab Kerinci ke Pemkot Sungai Penuh justru makin merosot.

Terbaru pihak RSUD MHAT Sungai Penuh diduga sengaja tidak memperkerjakan 12 Dokter spesialis yang masih ditanggungi Pemkab Kerinci.

Kondiso tersebut sangat ironis, mengingat sulitnya daerah untuk mendapatkan tenaga spesialis dokter. Justru di Sungai Penuh keberadaan 12 Dokter Spesialis diabaikan.

Selain dinilai mengabaikan keberadaan dokter spesialis, pihak RSUD MHAT Sungai Penuh yang dikomandoi Dr Iwan Suwindra juga dinilai mengangkangi surat keputusan bersama antara Wako Sungai Penuh dengan Bupati Kerinci, dengan nomor surat 445.12/Kep.167/2021 dan nomor surat 445.12/Kep.224/2021 tentang manajmen dan pengelolaan RSU MHA Thalib Sungai Penuh sudah tertera dengan jelas.

Dimana dalam putusan bersama tersebut pada Poin Keenam, Kota Sungai Penuh bersedia menerima pegawai yang diperkerjakan (Dokter Spesialis) sampai Kabupaten Kerinci memiliki Rumah Sakit yang siap menampung Dokter Spesialis.

"Sangat berani Dirut RSUD MHAT Sungai Penuh mengangkangi keputusan bersama tersebut, padahal Pimpinannya yakni Walikota Sungai Penuh telah sepakat dengan keputusan tersebut,"ungkap Ketua LSM Reaksi, Yudi.

Jika alasan Dirut, dikarenakan 12 Dokter Spesialis merupakan ASN Kabupaten Kerinci. Itu tidak tepat, dikarenakan sesuai putusan bersama gaji dan tunjangannya saat ini masih tetap Kerinci yang bayar. Mereka hanya ditetapkan sementara menjelang Kerinci mempunyai Rumah Sakit. 

"Kalau kita pikir, biarkan saja mereka bekerja disana, karna masyarakat butuh pelayanan kesehatan yang baik dan bagus, toh gajikan bukan juga RSU Sungai Penuh yang bayar," ucapnya.

Sementara itu Dirut RSU MHA Thalib Sungai Penuh, Iwan Suwindra dikonfirmasi terkait surat rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi, meminta memperkerjakan kembali 12 orang Dokter Spesialis. Dirinya menyampaikan bahwa saat ini belum membaca secara utuh surat dari Ombusdman tersebut.

"Maaf kita belum membaca utuh terkait surat Ombudsman, nanti kita pelajari dulu," ujarnya.

Dijelaskannya, sebelum ini pihaknya hanya menerima surat perihal pemberitahuan terkait status kepegawaian mereka di kabupaten yaitu Dinas Kesehatan kabupaten Kerinci bukan ASN Kota Sungai Penuh.

" Dan itu seharusnya pasti sudah mereka tindaklanjuti segera ketika itu yang sekarang sudah berjalan setahun lebih mereka tidak memberikan pelayanan di Rumah Sakit kita. Saya tidak tahu pasti mereka memberikan pelayanan dimana," jelasnya.

Namun ketika ditanya seharusnya berdasarkan putusan bersama antara Wako dan Bupati, mereka harus bekerja di RSU MHA Thalib, dirinya mengakui hal tersebut. Hanya saja, saat ini masih ingin mempelajari terlebih dahulu setiap poinnya. "Harus secara utuh kita pelajari perpointnya dulu makasih," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi, mengeluarkan surat Nomor T/0199/LM.11-06/0019-0030.2023/III/2023 tanggal 30 Maret 2023 dengan tembusan ketua Ombudsman Republik Indonesia dan Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Dimana meminta Direktur RSUD MHA Thalib Sungaipenuh agar memperkerjakan kembali 12 Dokter spesialis sesuai dengan SKB Bupati Kerinci dan Walikota Sungaipenuh Nomor 445.12/Kep.167/2021. Nomor 445.12/Kep.224/2021 tangal 30 Juli 2021.

Selanjutnya, Ombudsman juga meminta Dinas Kesehatan Sungaipenuh melakukan pengawasan terhadap RSUD MHA Thalib Sungaipenuh untuk memperkerjakan kembali 12 orang Dokter spesialis tersebut di RSUD MHA Thalib Sungaipenuh. Dan terhadap poin 1 meminta Walikota Sungaipenuh melakukan monitoring terhadap pelaksanaannya oleh terlapor dan menyampaikan hasilnya kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi.

Atas tindakan korektif tersebut, terlapor diminta untuk melaksanakannya dalam tenggang waktu 30 hari kerja untuk melakukan sejak diterimanya LAHP dan Ombudsman akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka akan keluar rekomendasi yang bersifat wajib oleh Ombudsman beserta sanksi yang nanti disampaikan kepada Presiden.(qhy)