Breaking News

Daufit, Tokoh Muda Hamparan Pugu Semurup Minta BPD dan Perangkat Desa Netral Dalam Pilkades

Suaraketimci.id, Kerinci - Pemilihan Kepala Desa (pilkades) di Kabupaten Kerinci tingal hitungan hari. Sementara calon dari peserta mulai giat mencari dukungan dengan segala cara akan dilakukan untuk meraih simpatisan masyarakat.

Hal ini Di sampaikan oleh salah seorang tokoh muda pemuda Desa hamparan pugu, Daufit. S.pd ketua tim pemenangan Reza Rahlepi, SE, mengatakan dirinya berharap kepada Perangkat Desa, BPD, ASN untuk netral tidak memihak kepada calon kades. 

Hal ini sesuai dengan pernyataan ketua BPD di saat solat Jum'at jelas  mengatakan kalau perangkat desa harus netral dalam Pemilihan Kepala Desa khususnya di Desa Hamparan Pugu.

"ya kami sama-sama mendengar ucapan dari Ketua BPD di dalam Mesjid pada hari Jum'at kalau ada dari perangkat Desa, BPD, dan ASN yang melanggar aturan kami akan membawa persoalan ini keranah hukum dan melaporkan ke badan pengawas pilkades tingkat kecamatan dan kabupaten kerinci" ujar Daufit. S.pd saat menyampaikan ke media Suara kerinci.id. Rabu (02/11)

Perlu kita ketahui bahwa dalam peraturan yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa, mulai dari Undang-Undang sampai dengan Peraturan Menteri tidak ada yang secara eksplisit mengatur bagaimana yang berkaitan dengan netralitas panitia. Tetapi secara implisit kita tetap bisa menjustiskan dua hal yang bisa dipedomani, yaitu:

1. Bahwa azas pilkades adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Permendagri 112/2014, pasal 35, ayat (2)

Sedangkan netralitas PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD diatur dalam pasal 30, ayat (2), yang berbunyi:

Pelaksana Kampanye dalam kegiatan Kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. kepala desa;
b. perangkat desa;
c. anggota Badan Permusyarawatan Desa.

Ayat tersebut di atas memberi petunjuk bahwa PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD dalam penyelenggaraan pilkades harus netral.

Oleh sebab itu, apabila panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD, baik secara personal maupun komunal, maka bisa dituntut atau ditindak secara personal atau institusional karena jabatan dan/atau institusinya baik secara perdata maupun pidana apabila ditemukan bukti-bukti material maupun non material yang cukup.

Pasal-pasal yang memungkinkan bisa dijadikan bidikan antara lain pasal tentang penyalagunaan wewenang, melanggar sumpah, pemalsuan, manipulasi, pemaksaan, pemerasan, penggelapan, pembocoran, dan lain-lain.

Akibat yang ditimbulkan antara lain memperdatakan panitia, mempidanakan panitia, menghentikan pelaksanaan, dan membatalkan hasil pilihan.

Maka dari itu, jujur dan adil serta menepati sumpah adalah kemutlakan bagi panitia pilkades, PJ Kades, Perangkat Desa, dan BPD.

Untuk itu kami berharap kepada ketua BPD Desa Hamparan Pugu Kecamatan Air Hangat Barat bertindak tegas terhadap perangkat desa maupun anggota BPD dan ASN yang ikut menjadi timses agar Pilkades di desa kita ini berjalan dengan sportif, aman dan sukses nantinya. harapnya. (Yd)