Breaking News

LSM Berharap Kejari Baru Usut Dugaan Korupsi Pembagunan TPS 3R Tahun 2022

Suarakerinci.id, Sungaipenuh - LSM Gema Gugatan Rakyat (Geger) Berharap kepada Kajari Baru Usut Dugaan Korupsi proyek TPS 3R pada 16 Desa Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022. 

"harapan dari LSM Sungai Penuh dan Kerinci supaya pak Kajari yang baru untuk mengusut dugaan korupsi TPS 3R pada 16 Desa, anggarannya lebih Rp. 6 Milyar," ujar Direktur LSM Geger, Zoni Irawan

Menurut dia, berdasarkan dari kondisi fisik bangunan senilai Rp. 200 juta diduga telah terjadi Mark - Up, ini diperkuat adanya indikasi bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dibuat setelah bangunan fisik selesai dibangun.

"Masyarakat awam bisa menilai, masa bangunan 6 x 8 meter hanya berdiri tiang besi H dipasang jaring - jaring wiremes nilai bangunannya Rp. 200 juta," 

"Pengadaan mesin pembakar sampah yang terbuat dari besi, seperti cerobong harganya hingga Rp. 50 juta. Dibuat saja disini, paling habis Rp. 15 juta," ujarnya

" Jika dihitung untuk pembangunan fisik, pengadaan tanah dan pengadaan peralatan yang baru dibeli sekarang di 16 Desa itu berjumlah lebih Rp. 6 Milyar," paparnya.

Kemudian, untuk pengadaan tanah diduga juga tanpa melalui prosedur pembebasan tanah, yaitu melalui KJPP dan bangunannya didirikan diatas tanah belum bersertifikat. 

Adapun dugaan korupsi dalam pelaksanaan pembangunan TPS3R melalui Anggaran Dana Desa (ADD) yaitu : 

1. Perencanaan dan pekerjaan  yang mendadak/tanpa perencanaan.

2. Dugaan Tidak sejalan atau kesesuaian antara RKP Des dan APBDes 2022 yang dibahas di Desa dengan pelaksanaan ADD tahun 2022

3. Dugaan  Mark - Up Pembelian Tanah tanpa melalui KJPP dan Tanah untuk pembangunan fisik TPS3 R tanpa sertifikat. 

4. Dugaan pembelian mesin pembakar sampah sebesar Rp. 50 juta dananya berasal  dari Dana Desa (pusat) bidang ketahanan pangan.

5. Dugaan pelaksananya pekerjaan melalui program cipta karya. Pelaksana pekerjaan diduga dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Kota Sungai Penuh, untuk anggarannya diduga ditumpangi melalui ADD. 

7. Dugaan Mark - Up pembangunan fisik TPS3R. Dimana diduga tanpa adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB). RAB proyek fisik bangunan TPS3R dilakukan setelah pekerjaan selesai, (Yd).