Baru Keluar Penjara, AJ Alias Aan, Kembali Ditangkap Satres Narkoba
Suarakerinci.id, Sungaipenuh - Meski sudah merasakan beberapa tahun mendekam di Lapas Kelas IIB Sungaipenuh, ternyata tak membuat Royka AJ alias Aan 31 tahun kapok jadi pengedar barang haram tersebut.
Royka AJ alias Aan Baru Lima Bulan menghirup udara segar kini kembali ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kerinci karena menyimpan sabu bersama istri di rumahnya, pada Selasa 27 september 2022
Royka AJ Alias Aan merupakan resedivis bandar Narkoba yang ditangkap pada tahun 2015 disebuah rumah kontrakkannya di Sungai Jernih, ketika itu Aan merupakan Pegawai Rutan Sungaipenuh.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian SIk.MIK melalui kasat Narkoba IPTU Jeki Noviardi SH,MH mengatakan, pelaku ditangkap bersama istrinya serta barang bukti Sabu Sabu.
“Tersangka bersama istri sempat mengelabui petugas, barang bukti sabu simpan dipinggang adiknya. Akhir sabu berhasil diamankan anggota, “ ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Jeki Noviardi.
Jeki juga mengukapkan, Royka AJ Alias Aan merupakan resedivis Bandar Narkoba yang sudah dua kali ditangkap hingga menjalani Tahanan.
“Dari cacatan kriminal, pada tahun2015 Vonis 6 tahun 6 bulan, bebas Desesember 2019 (Pembebasan Bersyarat). Setelah bebas, tahun 2021 ditangkap dan divonis 1 tahun 8 bulan dan bebas bulan April 2022. Selasa 27 September 2022 kembali ditangkap,” jelasnya.(Yd)