Breaking News

Dewan Minta Pemkot Sungai Penuh Terbuka Soal Tak Cairnya ADD 16 Desa di Sungai Penuh Tahun 2021

Suarakerinci.id, SUNGAIPENUH - Setelah masyarakat dan pengamat, kini giliran Anggota DPRD Kota Sungai penuh angkat bicara terkait Persoalan belum cairnya Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2021 untuk 16 Desa di Kota Sungaipenuh.

Bahkan, anggota DPRD Sungai Penuh merasakan adanya kejanggalan akan permasalahan tersebut. Apalagi belakangan ini, Pemerintah Kota Sungai penuh terkesan plin-plan dalam menjelaskan kendala dan permasalahan yang menyebabkan mandeknya pencairan ADD 2021 tersebut.

Anggota DPRD Kota Sungai penuh, Hutri Randa mengakui pihaknya telah mendengar keluhan dari berbagai pihak terkait dana ADD 2021 untuk 16 desa yang tak kunjung cair tersebut.

Bahkan, sebelumnya tertanggal 12 Januari 2022 pihak Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kota Sungaipenuh melayangkan surat permohonan audiensi terkait masalah tidak cairnya ADD tahap II dan dana bantuan provinsi tahun 2021 kepada Pimpinan DPRD Kota Sungai penuh. Oleh DPRD Kota Sungai penuh merespon permintaan tersebut dengan mengagendakan hearing dengan APDESI Kota Sungai penuh dan instansi terkait, yakni Bakeuda dan Dinas Pemdes Kota Sungai penuh pada tanggal 17 Januari 2022 yang lalu.

"Hearing itu diagendakan, guna mengetahui kendala dan permasalahan yang terjadi sehingga ADD tahap II dan dana bantuan provinsi tahun 2021 tersebut tidak kunjung cair. Namun, pada tanggal 17 Januari, pihak APDESI mendadak meminta agar hearing tersebut ditunda sementara waktu, dengan alasan pengurus APDESI sedang ada kesibukan lain,"ungkapnya.

Dijelaskannya, awalnya APDESI bersemangat untuk menggelar hearing, makanya diagendakan pada tanggal 17 Januari, namun pada tanggal tersebut mereka mengirim surat agar hearing ditunda. Disini janggalnya, seakan ada informasi yang ditutup-tutupi.

"Mungkin penundaan dadakan ini karena APDESI sudah mendapatkan penjelasan dari eksekutif. Seharusnya jika sudah mendapatkan penjelasan, disampaikan saja saat hearing, atau tidak perlu minta ditunda, minta dibatalkan saja, sehingga tidak ada kesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Kita mengagendakan hearing ini karena kita ingin memaksimalkan fungsi pengawasan dan kita butuh keterbukaan informasi publik, tidak ada unsur lain," tegasnya

Lantas, apakah dana ADD tahap II dan dana bantuan provinsi tahun 2021 ini bisa dianggarakan dan dicairkan pada APBD Perubahan tahun 2022 seperti yang disampaikan oleh pihak Pemkot Sungai penuh? Hutri Randa mengaku hal itu bisa saja dilakukan jika ada regulasi dan aturan yang memperbolehkan.

"Kita lihat regulasi yang jelas dan aturan yang mengatur terlebih dahulu, jika ada regulasi dan aturan yang memperbolehkan, ya silahkan dianggarkan kembali. Tapi jika tidak ada regulasi dan aturan yang memperbolehkan, kita secara pribadi tidak berani, kita tidak mau terjebak. Saya yakin teman-teman di DPRD juga tidak mau," jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Sungaipenuh, Afyar membenarkan ada 16 Desa di Kota Sungaipenuh tidak menerima dana ADD tahap II tahun 2021.

"Ya benar ada 16 desa yang tidak cair. Jadi, untuk sementara jawaban aku, kita akui itu menjadi hutang Kota Sungaipenuh ke desa, yang akan kita lunasi di saat perubahan APBD 2022. Pak Walikota pun sudah menyampaikan seperti itu," ujarnya.

Saat ditanya apa kendala pencairan dana ADD tersebut? Afyar mengaku menolak berkomentar via ponsel. Namun, dirinya juga mengaku belum bisa bertemu secara langsung, karena sedang sibuk dengan urusan pekerjaan.

"Tidak bisa lewat telpon, itu kito harus ketemu kalau nak tau apo kendalanyo, karena itu diluar kewenangan kito. Yang jelas akan kita bayarkan pada APBD perubahan 2022, setelah audit BPK keluar. Jumlah sekitar 3,3 miliyar. Kalau mau ketemu, sekitar minggu depan," ujarnya. (qhy)