Breaking News

Berhentikan Perangkat Desa Tidak Sesuai Aturan, Dua Kades Kerinci Dapat Surat Teguran

Suarakerinci.id, KERINCI - Dua kepala desa di Kabupaten Kerinci yakni Kades Lubuk Paku Kecamatan Batang Merangin dan Kades Sako Dua Kecamatan Kayu Aro Barat mendapat teguran dari Camat, lantaran memberhentikab perangkat desanya sepihak tanpa mengikuti aturan

Surat peringatan dengan nomor 140/43/Pem-BM/2022 dan Camat Kayu Aro Barat nomor 140/38/Pem-BM/2022 ditandatangani langsung Camat Batang Merangin. Dimana yang isinya sehubungan dengan informasi dan pengaduan perangkat desa bahwa dua kepala desa tersebut telah melakukan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa yang baru dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Maka dengan itu Camat memperingatkan bahwa perangkat desa yang baru dinyatakan tidak sah secara hukum. 

Ketua Perangkat Desa Kabupaten Kerinci, Aswardi menyayangkan atas pemberhentian perangkat desa oleh Kades, karena tidak sesuai aturan. Ia juga mengapresiasi dan mendukung apa yang dilakukan oleh Camat di Dua kecamatan tersebut. 

Dengan dua kejadian di atas, dirinya juga mempertanyakan rekomendasi penjaringan perangkat Desa yang lainnya seperti di terbitkan camat Depati tujuh maupun di Kecamatan lainnya. "apakah sudah ada rekomendasi pemberhentian perangkat desa? Soalnya sebelum melakukan penjaringan, posisi jabatan perangkat desa yang akan di isi harus kosong terlebih dahulu. Lantas, rekomendasi camat ini untuk mengisi jabatan perangkat desa yang mana?, " katanya.

Dia berharap tindakan tegas Bupati Kerinci agar Kades dan Camat tidak semena - mena memberhentikan dan mengangkat Perangkat Desa tanpa melihat aturan terlebih dahulu.(qhy)