Breaking News

Berhembus Kabar Uang 'Siraman' AZAS Terus Beredar, Sungai Liuk Rp 200 ribu, Hamparan Rawang 150 dan Kumun Debai Rp 120 ribu

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH – Teriakan tolak politik uang yang diserukan Paslon nomor 1, Ahmadi Zubir -  Alvia Santoni (AZAS) disetiap kampanyenya, ternyata hanya kedok belaka.

Pasalnya, menjelang hari pemilihan ini, kabar beredarnya uang siraman atau politik uang dari pihak AZAS terus terjadi.

Setelah di wilayah Kumun Debai, Jumat (4/12) malam, informasi politik uang pihak AZAS juga menyeruak di wilayah Kecamatan Hamparan Rawang.

Informasi yang diterima, semalam beredar uang siraman dari pihak AZAS di Desa Air Sesat dan Larik Kemahan, Kecamatan Hamparan. Nominalnya pun seragam yaitu sebesar Rp 150 ribu di masing-masing desa.

Alhasil, Para millennial di Kecamatan Hamparan Rawang pun langsung melakukan ronda dan patroli di wilayah Kecamatan Hamparan Rawang.

“Tim 01 rawang mulai bergerak. Di Air Sesat 150 dan di Larik Kemahan 150... Sebagian sudah di kasih dan sebagian belum... mako nyo pemuda ronda malam tdi..,” ujar millennial Hamparan Rawang yang meminta tidak disebutkan Namanya kepada media ini, Sabtu (5/12/2020) pagi.

Terkait informasi tersebut, lanjunya millenial 13 desa Hamparan Rawang akan rutin menggelar ronda dan patroli tolak uang siraman sampai hari tanggal 9 Desember 2020.

Ironisnya, selain Kumun Debai dan Hanparan rawang, formasi akan dugaan beredarnya uang siram juga terjadi di Sungai Liuk. Tidak tanggung-tanggung, dana Rp 200 ribu perorang kini beredar ditengah masyarakat.

"Ya, ada beberapa warga menerima dana dari Azas Rp 200 ribu, kini demokrasi sudah rusak,"tegasnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Sungai Penuh, Jumiral, dikonfirmasi mengakui bahwa hingga sejauh ini pihaknya belum menerima laporan adanya politik uang di Daerah tersebut. Baik dari warga, maupun dari Panwascam Kumun Debai.

Bahkan dirinya meminta kepada warga dan termasuk Media, agar bisa bekerjasama untuk aktif melaporkan temuan politik uang dilapangan. "Belum ada laporan, jika kawan media ada data, dokumentasi terkait politik uang bisa melaporkan ke Bawaslu," singkatnya. (per)