Langgar Aturan, Panwascam Tanah Kampung Malah Diusir Hingga Diintimidasi Paslon Walikota Sungai Penuh
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH - Kunjungan dadakan Ahmadi Zubir ke Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung pada Jumat malam, 6 November 2020 menuai polemik dan mendapat teguran dari Panwascam Tanah Kampung.
Hal ini dikarenakan kunjungan Ahmadi ke Pendung Hiang tanpa STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) Kampanye dari pihak kepolisian.
Suasana sempat memanas di lokasi kunjungan. Menurut warga di lokasi, pihak Ahmadi sempat mendorong-dorong anggota Panwascam yang melalukan pengawasan kampanye.
"Acara tidak ada STTP, massa dorong - dorong Panwascam Tanah Kampung saat Ahmadi berkunjung ke Pendung Hiang malam tadi," ungkap warga.
Menurut warga, sebagai calon pemimpin, seharusnya Ahmadi Zubir memberikan contoh teladan yang baik bagi masyarakat dengan taat aturan. Karena, bagaimana perilaku kandidat sebelum menjadi pemimpin merupakan gambaran perilaku saat menjadi pemimpin.
Ketua Panwaslu Kecamatan Tanah Kampung, Irwandi membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya telah memberikan sanksi kepada pasangan calon walikota nomor urut 1, Ahmadi Zubir - Alvia Santoni.
"Ya tidak ada STTP. Tapi kami sudah memberi surat teguran seperti mana yang tidak STTP itu dikasih surat teguran tertulis," katanya.
Untuk diketahui, sesuai aturan 3 tentang paslon, tim kampanye, dan relawan paslon yang ingin menyelenggarakan kampanye tatap muka wajib melakukan pemberitahuan ke kepolisian sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 13 Tahun 2020.
Setelah kepolisian mengeluarkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP), dilanjutkan ke KPU dan Bawaslu. Namun sebaliknya, jika kepolisian tidak mengeluarkan STTP, maka kampanye tidak bisa dilakukan. Paslon yang nekat menyelenggarakan kegiatan tanpa pemberitahuan, maka Bawaslu berhak mengeluarkan rekomendasi pembubaran.
Tidak hanya sampai disitu saja Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Tanah Kampung atas nama Ari Afneri juga mendapat intimidasi yang diduga dilakukan oleh tim kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) walikota dan wakil walikota (Cawako-Cawawako) Sungaipenuh.
Aksi intimidasi itu terjadi saat Panwascam sedang melakukan pengawasan di simpang empat Desa Pendung Hiang, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungaipenuh. Ari Afneri diminta pergi dari tempat acara, ia sempat menolak namun pelaku dengan suara keras mengusirnya, situasi sempat memanas.
Menurut laporan, pelaku juga memperlihatkan sesuatu yang diduga parang yang terselip di pinggang sambil mengusir petugas yang sedang melakukan pengawasan di lapangan itu.
Ketua Bawaslu Sungaipenuh, Jumiral Lestari mengaku telah mendapatkan laporan dari Panwascam Tanah Kampung. "Kejadiannya tadi malam selepas magrib di simpang empat Pendung Hiang," jelasnya.
Kejadian ini, lanjutnya berawal ketika salah seorang calon datang ke lokasi. Di salah satu rumah warga, ketika dikonfirmasi oleh Panwascam kegiatan tersebut tidak ada STTP dari kepolisian, alasannya bukan kampanye tapi datang menengok orang sakit.
"Tapi di tempat itu ada penyerahan hasil panen dari petani ke paslon," kata Jumiral lagi.
Diduga karena tidak senang dengan keberadaan Panwascam di lokasi, tim dari Paslon ini melakukan intimidasi dan mengusir petugas yang sedang melakukan pengawasan.
"Jadi Panwascam kita diusir, menurut keterangan di lokasi pelaku buka baju sambil memperlihatkan parang yang terselip di pinggang pelaku, tidak tau apa maksudnya," ungkap Jumiral lagi.
Atas tindakan intimidasi dan perbuatan menghalangi-halangi ini, Jumiral mengatakan pihaknya berencana akan melaporkan pihak berwajib.
"Rencananya hari ini kita mau laporkan ke Polres Kerinci,"tegasnya.(per)