Breaking News

Soal Pajak Galian C, Berikut Penjelasan BPKPD Kerinci

Suarakerinci.com, KERINCI- BPKPD Kerinci angkat bicara terkait pelaksanaan pungutan pajak galian c di Kerinci. Pihak BPKPD Kerinci menyebutkan bahwa pajak galian c diwajibkan bagi badan usaha atau pengguna material galian c di Kerinci.

Pj BPKPD Kerinci, Nirmala melalui Kasi Pajak II BPKPD Kerinci, Yandra okrisandi,S.Pt,M.Si menyebutkan pungutan pajak galian c dilaksanakan pihaknya dikantor BPKPD Kerinci. Hal ini sesuai aturan dari Perda dan Perbup tentang penarikan galian C.

"Ini sudah sesuai aturan, yang jelas pajak galian c ditarik pada saat badan usaha mengurus izin pencairan keuangan di pihaknya,"ungkapnya.

Terkait dari galian c mana material diambil, dia menyebutkan pihaknya tidak menjadikan patokan dari mana material diambil, apakah dari galian c legal maupun illegal. Namun yang jelas secara aturan penarikan pajak galian c tetap dilaksanakan pihaknya di kantor. Sedangkan untuk galian c legal pajak galian c nya dikenakan ke pengusaha.

"Namun usaha kita tidak maksimal, pajak galian c yang bisa kita ambil hanya ke BUMD atau pengusaha yang punya ikatan dan keperluan ke kita, seperti CV maupun Pemerintah desa saat ingin urus SP2D, diluar itu sulit terpantau,"sebutnya.(per)