Simpang Siur Aliran Pajak Galian C di Kerinci, BPKPD Diminta Bertanggung Jawab
Suarakerinci.com, KERINCI- Belum selesai permasalahan dugaan pungli di tubuh (Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah) BPKPD, saat ini muncul lagi informasi akan simpang siurnya aliran pajak yang ditarik BPKPD ke pengusaha galian c di Kabupaten Kerinci.
Pasalnya, sejauh ini belum jelas kemana aliran dana pajak Galian c terutama pajak galian c.
"Jika dilihat lokasi galian c di Kerinci sudah sangat banyak, jika ditarik pajaknya tentu jumlahnya banyak, namun sejauh ini PAD kita masih berkisar beberapa Milyar saja,"sebut sumber.
Selain itu, sejauh ini dirinya mendapat informasi bahwa Galian c yang berizin pun sering nakal dalam pembayaran pajak. Pasalnya, jika dimanfaatkan secara pribadi, developer, PLTA, kontraktor luar seperti pesisir dan solsel sering tidak dibayar pajak.
"Usaha galian c legal saja sering nakal, yakin gak yang beli pribadi hingga dibeli pengusaha dari luar itu masuk dalam setoran pajak pengusaha ke Pemkab Kerinci. Saya yakin 100 persen Bocor,"tegasnya.
Salah seorang kontraktor di Kerinci mengakui pihaknya selalu dimintai untuk menyetor pajak galian C setiap pengurusan pencairan usahanya, tanpa mempertanyakan dimana material galian c yang diperoleh dirinya untuk pelaksanaan proyek.
"Ya, kita selalu setor pajak Galian c. Jumlah pajak galian c yang distor beragam,"sebutnya.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kerinci, Nirmala saat dikonfirmasi suarakerinci.com mengatakan untuk pajak galian c di Kerinci tetap ditarik pihaknya, sebelum pengurusan SPM pajak harus di setor.
"Penarikan pajak galian c kita tarik juga, pada saat pengurusan SPM,"sebutnya.
Ditanya terkait penarikan pajak galian c yang berstatus Illegal apakah sesuai aturan, Kepala BPKPD Kerinci menyebutkan secara aturan memang tidak boleh, namun sejauh ini aturan yang mengikat tersebut tidak ada.
"Pajak kita tarik ke yang memakai material galian c, bukan ke pengusaha. Yang jelasnya nanti Kabid Pajak yang lebih tahu, nanti kita tuntaskan dengan kabid pajak. Kalau secara aturan Semua sudah diatur, insyaalah tidak ada pelanggaran
PAD untuk kesejateraan masyarakat dan pengusaha juga harus adil untuk kesejahteraan masyarakat,"katanya.
Berbeda dengan pendapat BPKPD Kerinci, Dinas ESDM Provinsi Jambi yang memang sebagai penanggung jawab usaha pertambangan setelah dilimpahkan ke Pemprov Jambi yang menyebutkan bahwa Galian C illegal tidak bisa ditarik pajak.
Kabid Pertambangan Umum Dinas ESDM Provinsi Jambi, Abdul Salam saat dikonfirmasi via ponsel menyebutkan secara aturan pajak galian c hanya bisa dikenakan pada galian c legal saja, sementara jika galian C tersebut tidak mempunyai izin tidak bisa di pungut retribusi oleh pemerintah daerah, karena statusnya ilegal.
Seharusnya Pemda tidak memunggut pajak bagi pengusaha galian C yang tidak memiliki izin, biar para pemilik galian C mengurus izin dan usahanya bisa legal.
“Jika ada pengusaha galian c illegal yang membayar retribusi terlalu baik pengusaha galian c dan konsumennya tersebut,” jelasnya.(per)