Aneh, Paket Proyek Kelanjutan RS Pratama Empat Kali Perubahan Penandatangan Kontrak
Suarakerinci.com, KERINCI- Prosesi lelang barang dan jasa yang dilaksanakan Pokja ULP Kota Sungai Penuh untuk tahun anggaran 2020 disorot. Dikarenakan adanya kejanggalan dalampenetapan pemenang pembangunan RS Pratama (Lanjutan pembangunan rawat inap) dengan nilai HPS Rp.4.261.481.468,35.
Kejanggalan yang terlihat dalam proses lelang, hal ini terlihat sangat jelas pada penayangan LPSE Kota Sungai Penuh, dimana proyek tersebut telah mengalami empat kali perubahan Evaluasi. Parahnya lagi sudah empat kali perubahan pembuktian kualifikasi, empat kali perubahan penetapan pemenang, masa sanggah, perubahan surat penyedia barang dan jasa serta empat kali perubahan penandatanganan kontrak.
Perubahan yang terjadi empat kali ini tentunya mengundang kecurigaan pada adanya dugaan permainan dalam penentuan proyek kelanjutan pembangunan RS Pratama yang pada titik akhirnya dimenangkan oleh CV Inti Rajawali
Ketua Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Kerinci - Sungai Penuh, Wandi saat diminta tanggapannya dirinya bersama tim akan menelusuri kejanggalan ini, dan akan mencari siapa dalangnya jika memang ada permainan.
"Ini sangat aneh, masa proses lelang yang dilaksanakan oleh ULP Sungaipenuh diulang sampai 4 kali perubahan inikan gawat. Sampai 4 kali perubahan pengumuman pemenang dan 4 kali perubahan penandatanganan kontrak inikan sangat berani, apakah pemenang sebelumnya tidak sesuai kemauan penguasa atau pemenang sebelumnya tidak bisa memenuhi permintaan Pokja? Semua kemungkinan tersebut bisa saja jadi penyebabnya kita akan telusuri masalah ini sampai ke akarnya jika kita temukan indikasi curang maka akan kita meja hijaukan," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Kelompok Kerja (Pokja) ULP Sungai Penuh, Apridanzah saat ditemui awak media ini dua hari berturut - turut Selasa dan Rabu 04,05/08 diruang kerjanya mengakui dirinya memang anggota Pokja ULP Kota Sungai Penuh, tetapi bukan pada paket pembangunan rumah sakit Pratama, dan dia meminta awak media untuk menemui Tedi Adrian (ketua Pokja ULP-red) yang menangani proses lelang proyek tersebut.
"Saya anggota Pokja, namun dipaket itu bukan saya coba tanya saja sama bang Tedi dia yang menangani paket tersebut,"sebutnya
Saat ditanya siapakah yang bisa diminta tanggapannya selain Tedi berkenaan dengan paket tersebut, Apridanzah menjawab "tidak ada, tanya sama bang Tedi" singkatnya
Ketika ingin melakukan upaya konfirmasi sesuai acuan UU 40 tahun 1999 tentang Pers terkait tender proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (lanjutan gedung rawat inap) yang diduga kuat sarat "kongkalikong", Tedi Adrian sedang tidak berada dikantornya, dan dihubungi beberapa kali via ponsel ke nomor 0812-7406-XXXX dan nomor 0811-7154-XXX tidak aktif.
Proses lelang/tender barang/jasa pemerintah, seyogyanya sudah mengacu kepada Perpres 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia. Jika suatu perusahaan sudah melewati proses penetapan pemenang berarti maka perusahaan tersebut lengkap secara administrasi, namun apa yang terjadi di ULP Kota Sungai Penuh hingga 4 kali mengalami perubahan pengumuman pemenang padahal perusahaan sebelumnya telah dinyatakan lolos secara kualifikasi dan secara administrasi tidak ada yang tau.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak ULP terkait permasalahan tersebut.(per)