Antisipasi Penyebaran Covid 19, Puluhan Napi Rutan Kelas IIB Dibebaskan
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH – Dalam usaha mengantisipasi penyebaran Covid 19, Puluhan Narapidana yang menghuni Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh, pada Kamis malam (2/4).
Para napi ini bebas bersyarat dan diperbolehkan pulang ke rumah lewat program asimilasi penanganan virus corona alias covid-19.
Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto mengatakan asimilasi ini dilakukan sebagai langkah mencegah penyebaran corona. Diketahui, rutan dan lapas di Indonesia banyak yang overkapasitas sehingga rawan jadi pusat penyebaran covid-19 bila ada yang terinfeksi.
"Untuk di Rutan Sungai Penuh, terdapat 23 Napi yang bebas," ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya instruksi dari Kemenkumham terkait program asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19 pada narapidana dan anak yang berada di rumah tahanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi kepada narapidana dan anak.
“Pemberian asimilasi ini hanya kepada narapidana dengan tindak pidana umum dengan ketentuan telah menjalani setengah masa hukuman,”sebutnya.
Atas kebijakan ini, dia berharap para narapidana yang saat ini mendapatkan asimilasi, agar dapat menjalani sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tentunya kita berharap kepada narapidana yang malam ini mendapatkan asimilasi agar dapat menjalaninya dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.(per)
Para napi ini bebas bersyarat dan diperbolehkan pulang ke rumah lewat program asimilasi penanganan virus corona alias covid-19.
Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Eli Susanto mengatakan asimilasi ini dilakukan sebagai langkah mencegah penyebaran corona. Diketahui, rutan dan lapas di Indonesia banyak yang overkapasitas sehingga rawan jadi pusat penyebaran covid-19 bila ada yang terinfeksi.
"Untuk di Rutan Sungai Penuh, terdapat 23 Napi yang bebas," ungkapnya.
Menurutnya, dengan adanya instruksi dari Kemenkumham terkait program asimilasi dan integrasi dalam rangka penanggulangan penyebaran covid-19 pada narapidana dan anak yang berada di rumah tahanan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang pemberian asimilasi dan integrasi kepada narapidana dan anak.
“Pemberian asimilasi ini hanya kepada narapidana dengan tindak pidana umum dengan ketentuan telah menjalani setengah masa hukuman,”sebutnya.
Atas kebijakan ini, dia berharap para narapidana yang saat ini mendapatkan asimilasi, agar dapat menjalani sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Tentunya kita berharap kepada narapidana yang malam ini mendapatkan asimilasi agar dapat menjalaninya dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.(per)