Objek Wisata Ditutup, Aturan Kunjungan RSUD MHAT Kerinci Diperketat
Suarakerinci.com, KERINCI - Dalam upaya mengantisipasi penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kerinci, Pemerintah Kabupaten Kerinci mengambil kebijakan untuk objek wisata di Kabupaten Kerinci yang berada dalam kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) ditutup untuk umum. Bahkan, objek wisata milik Pemerintah Kabupaten Kerinci juga akan ditutup.
Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Juanda. Dimana, untuk penutupan objek wisata di kawasan TNKS di Kabupaten Kerinci mulai dilaksanakan sejak tanggal 17 kemarin hingga 29 Maret 2020. Objek wisata yang ditutup yakni Gunung Kerinci, Danau Gunung Tujuh dan Danau Kaco.
"Sementara untuk objek wisata milik Pemkab, akan dimulai hari ini hingga 14 hari kedepan," ujar Juanda.
Penutupan objek wisata diwilayah TNKS tersebut, lanjutnya berdasarkan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS).
"Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 yang saat ini tengah mewabah di sejumlah daerah di Indonesia," katanya.
Selama penanganan corona, Ditambahkannya jumlah pengunjung berkurang mulai 30 persen hingga 40 persen. Bahkan, pihaknya telah mengusulkan untuk membuat himbauan kepada pemilik Home stay dan hotel, juga diminta hati - hati menerima tamu. "Dan juga sediakan alat kebersihan untuk pencegahan corona," ucapnya.
Tidak hanya Objek wisata saja, pihak RSUD MHAT Kerinci juga telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan penutupan kunjungan pasien, guna mengantisipasi penyebaran virus corona dari luar RSUD MHAT Kerinci.
Surat himbauan dengan nomor 800/372/111/2020 - RSU MHAT tersebut, ditandatangani langsung oleh Dirut RSU MHA Thalib Kerinci, dr Iwan Suwindra, ketentuan bangsal rawat inap yang dimulai Selasa (17/3) dengan 8 poin.
Kabid Pelayanan RSU MHA Thalib Kerinci, Nafrizal Jaya, dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak RSU MHA Thalib Kerinci telah mengeluarkan surat himbauan ketentuan bangsal rawat inap. "Benar, ada 8 poin dalam isi surat tersebut," ujarnya.
Pertama kata Nafrizal, dimana RSU MHA Thalib Kerinci dimulai Selasa kemarin memberlakukan tidak ada waktu kunjung pasien. Penunggu pasien maksimal hanya Dua orang, dan akan diberikan waktu tunggu.
"Pasien tidak diperkenankan dijenguk, kecuali kondisi khusus atau kritis," tegasnya.
Selanjutnya kata Nafrizal, penunggu pasien akan dilakukan pengukuran suhu, waktu memasuki ruang rawat inap. Jika hasil pemeriksaan ditemukan demam dan ada keluhan batuk, untuk diperkenankan memasuki ruang rawat inap.
"Semua penunggu pasien, juga wajib cuci tangan sebelum, selama dan sesudah masuk ruang rawat inap dengan hand santizer yang disediakan, dan selalu berprilaku hidup bersih dan sehat," bebernya.
Setiap kru dan perawat jaga, lanjutnya wajib memberitahukan informasi ini kepada pasien dan keluarga yang saat ini sedang dirawat. Petugas admisi baik di unit admisi maupun di IGD, wajib menginformasikan ketentuan ini kepada keluarga pasien baru pada saat pemberitahuan general consent.
"Satpam kita juga minta selalu siap dititik masuk rawat inap,"tegasnya.(per)
Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kerinci, Juanda. Dimana, untuk penutupan objek wisata di kawasan TNKS di Kabupaten Kerinci mulai dilaksanakan sejak tanggal 17 kemarin hingga 29 Maret 2020. Objek wisata yang ditutup yakni Gunung Kerinci, Danau Gunung Tujuh dan Danau Kaco.
"Sementara untuk objek wisata milik Pemkab, akan dimulai hari ini hingga 14 hari kedepan," ujar Juanda.
Penutupan objek wisata diwilayah TNKS tersebut, lanjutnya berdasarkan surat edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS).
"Penutupan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 yang saat ini tengah mewabah di sejumlah daerah di Indonesia," katanya.
Selama penanganan corona, Ditambahkannya jumlah pengunjung berkurang mulai 30 persen hingga 40 persen. Bahkan, pihaknya telah mengusulkan untuk membuat himbauan kepada pemilik Home stay dan hotel, juga diminta hati - hati menerima tamu. "Dan juga sediakan alat kebersihan untuk pencegahan corona," ucapnya.
Tidak hanya Objek wisata saja, pihak RSUD MHAT Kerinci juga telah mengeluarkan surat edaran pemberitahuan penutupan kunjungan pasien, guna mengantisipasi penyebaran virus corona dari luar RSUD MHAT Kerinci.
Surat himbauan dengan nomor 800/372/111/2020 - RSU MHAT tersebut, ditandatangani langsung oleh Dirut RSU MHA Thalib Kerinci, dr Iwan Suwindra, ketentuan bangsal rawat inap yang dimulai Selasa (17/3) dengan 8 poin.
Kabid Pelayanan RSU MHA Thalib Kerinci, Nafrizal Jaya, dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak RSU MHA Thalib Kerinci telah mengeluarkan surat himbauan ketentuan bangsal rawat inap. "Benar, ada 8 poin dalam isi surat tersebut," ujarnya.
Pertama kata Nafrizal, dimana RSU MHA Thalib Kerinci dimulai Selasa kemarin memberlakukan tidak ada waktu kunjung pasien. Penunggu pasien maksimal hanya Dua orang, dan akan diberikan waktu tunggu.
"Pasien tidak diperkenankan dijenguk, kecuali kondisi khusus atau kritis," tegasnya.
Selanjutnya kata Nafrizal, penunggu pasien akan dilakukan pengukuran suhu, waktu memasuki ruang rawat inap. Jika hasil pemeriksaan ditemukan demam dan ada keluhan batuk, untuk diperkenankan memasuki ruang rawat inap.
"Semua penunggu pasien, juga wajib cuci tangan sebelum, selama dan sesudah masuk ruang rawat inap dengan hand santizer yang disediakan, dan selalu berprilaku hidup bersih dan sehat," bebernya.
Setiap kru dan perawat jaga, lanjutnya wajib memberitahukan informasi ini kepada pasien dan keluarga yang saat ini sedang dirawat. Petugas admisi baik di unit admisi maupun di IGD, wajib menginformasikan ketentuan ini kepada keluarga pasien baru pada saat pemberitahuan general consent.
"Satpam kita juga minta selalu siap dititik masuk rawat inap,"tegasnya.(per)