Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencal Kerinci Digiring ke Rutan Sungai Penuh
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH - Setelah lima jam diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kamis (9/1) ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dana Bencana Alam tahun 2017 resmi ditahan Kejaksanaan Negeri Sungai Penuh.
Ketiga tersangka Kasus korupsi dana Bencal yakni PPK Asril, Saiful Efrizal dan Wardodi Aria Putra selaku pelaksana pekerjaan digiring ke Rutan Sungai Penuh sekitar pukul 15.00 Wib.
"Setelah melakukan pemeriksaan selama lima jam, tepatnya dimulai pukul 10.00 wib tadi. Sekitar pukul 15.00 wib ketiganya dibawa ke Rutan Sungai Penuh,"ungkap Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto.
Penahanan ketiga tersangka, lanjutnya bertujuan untuk mengamankan barang bukti dan menghindari ketiganya melarikan diri.
"Penahanan dilaksanakan 20 hari, sembari menunggu melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi,"terangnya.
Sebelumnya, tiga tersangka telah mengajukan Pra Peradilan yang diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (23/9/2019). Namun dalam amar putusan nomor: 1/pid.prap/2019/PN.SPN. Hakim menilai penetapan tiga tersangka sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Bencal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah sah dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang (KUHAP)
Daniel Ronald SH, M.hum selaku hakim tunggal menolak semua dalil permohonan tiga tersangka dan tidak menemukan alasan yang logis untuk mengabulkan permohonan pemohon.(per)
Ketiga tersangka Kasus korupsi dana Bencal yakni PPK Asril, Saiful Efrizal dan Wardodi Aria Putra selaku pelaksana pekerjaan digiring ke Rutan Sungai Penuh sekitar pukul 15.00 Wib.
"Setelah melakukan pemeriksaan selama lima jam, tepatnya dimulai pukul 10.00 wib tadi. Sekitar pukul 15.00 wib ketiganya dibawa ke Rutan Sungai Penuh,"ungkap Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Sudarmanto.
Penahanan ketiga tersangka, lanjutnya bertujuan untuk mengamankan barang bukti dan menghindari ketiganya melarikan diri.
"Penahanan dilaksanakan 20 hari, sembari menunggu melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi,"terangnya.
Sebelumnya, tiga tersangka telah mengajukan Pra Peradilan yang diajukan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Senin (23/9/2019). Namun dalam amar putusan nomor: 1/pid.prap/2019/PN.SPN. Hakim menilai penetapan tiga tersangka sebagai tersangka dalam kasus Korupsi Bencal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh telah sah dan tidak melanggar ketentuan Undang-undang (KUHAP)
Daniel Ronald SH, M.hum selaku hakim tunggal menolak semua dalil permohonan tiga tersangka dan tidak menemukan alasan yang logis untuk mengabulkan permohonan pemohon.(per)