DPD Nasdem Buka Pendaftaran Balon Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Sungai Penuh, membuka resmi penjaringan bakal calon (Balon) Walikota dan atau Wakil Walikota tahun 2020.
“Iya, DPD Nasdem Sungai Penuh telah membuka Penjaringan Balon Wako-Wawako di mulai dari tanggal 23 September 2019 sampai 23 Oktober 2019. Keputusan ini, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara DPD Partai Nasdem Kota Sungai Penuh dengan DPW Provinsi Jambi tadi siang,” ungkap Sekretaris Partai Nasdem Tole S Hadiwarso, Senin (30/9).
Ada tujuh persyaratan khusus, lanjutnya bagi para Balon Walikota dan Wakil Walikota Partai Nasdem, Pertama berpotensi untuk menang yakni memiliki : Popularitas, Kedisukaan, Akseptabilitas. Elektabilitas, dan Memiliki kemampuan melakukan mobilisasi dukungan logistik.
Kedua Bacalon memiliki kompetensi dan komitmen kepada rakyat dan partai NasDem. Ketiga Bacalon bersedia menandatangani fakta integritas yaitu bersedia mengundurkan diri apabila melakukan tindakan pidana ekstrimisme, korupsi, kekerasan terhadap anak dan perempuan, narkoba.
Keempat, bersedia untuk melaksanakan survei pada lembaga survei yang disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Kelima wajib melibatkan struktur partai dalam pemenangan Pilkada. Keenam Bacalon wajib melibatkan saksi partai NasDem dalam pemenangan Pilkada.
Terakhir, Bacalon menyerahkan kelengkapan administrasi. “Hal ini sesuai peraturan organisasi Partai NasDem no 006-PO/DPP-NasDem/IX/2019 tentang tata cara penjaringan, verifikasi dan penetapan bakal calon kepala daerah dan atau Wakil Kepala daerah tahun 2020,” katanya.
Anggota DPRD Kota Sungai Penuh ini menyampaikan, untuk tahapan penjaringan terdiri dari pengumuman pendaftaran, talent scouting, dan pendaftaran bakal calon.
“Nanti, Bappilu yang melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon. Setelah itu hasil verifikasi Bacalon Walikota dan Wakil Walikota diserahkan kepada DPD untuk diplenokan,” sebutnya.
Dijelaskannya, seluruh struktur dan kader partai Nasdem mulai tingkat DPC, DPD , DPW dilarang lakukan pungutan dan menerima mahar dalam bentuk apapun pada proses pencalonan.
“Pastinya calon yang kita usung nantinya optimis menjadi pemenang. Sehingga untuk itu, struktur partai harus dilibatkan mulai dari tingkat DPD sampai ke ranting. Termasuk pengadaan saksi sampai ketingkat TPS,” jelasnya.
Ditambahkannya, calon yang diusung oleh Partai Nasdem merupakan hasil dari lembaga survei yang mendapat rekomendasi dari DPP.
“Pastinya dalam pemilihan calon nantinya, pengurus DPP, pengurus DPW tidak semena-mena karena ini berdasarkan hasil survei dan bukan karena kedekatan hubungan emosional atau kekuatan finansial. Itu yang membedakan kita dengan yang lain,” ungkapnya sembari sampaikan seluruh Bacalon akan diminta membuat visi dan misi bagaimana membangun Kota Sungai Penuh kedepan.
DPD Partai NasDem Kota Sungai Penuh secara resmi akan membuka penjaringan pada tanggal 02 Oktobet 2019. “Sejauh ini, beberapa kandidat ada berkomunikasi kepada Partai baik melalui saya pribadi atau melalui melalui kader yang lain,"tutupnya.(per)
“Iya, DPD Nasdem Sungai Penuh telah membuka Penjaringan Balon Wako-Wawako di mulai dari tanggal 23 September 2019 sampai 23 Oktober 2019. Keputusan ini, berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara DPD Partai Nasdem Kota Sungai Penuh dengan DPW Provinsi Jambi tadi siang,” ungkap Sekretaris Partai Nasdem Tole S Hadiwarso, Senin (30/9).
Ada tujuh persyaratan khusus, lanjutnya bagi para Balon Walikota dan Wakil Walikota Partai Nasdem, Pertama berpotensi untuk menang yakni memiliki : Popularitas, Kedisukaan, Akseptabilitas. Elektabilitas, dan Memiliki kemampuan melakukan mobilisasi dukungan logistik.
Kedua Bacalon memiliki kompetensi dan komitmen kepada rakyat dan partai NasDem. Ketiga Bacalon bersedia menandatangani fakta integritas yaitu bersedia mengundurkan diri apabila melakukan tindakan pidana ekstrimisme, korupsi, kekerasan terhadap anak dan perempuan, narkoba.
Keempat, bersedia untuk melaksanakan survei pada lembaga survei yang disetujui oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Kelima wajib melibatkan struktur partai dalam pemenangan Pilkada. Keenam Bacalon wajib melibatkan saksi partai NasDem dalam pemenangan Pilkada.
Terakhir, Bacalon menyerahkan kelengkapan administrasi. “Hal ini sesuai peraturan organisasi Partai NasDem no 006-PO/DPP-NasDem/IX/2019 tentang tata cara penjaringan, verifikasi dan penetapan bakal calon kepala daerah dan atau Wakil Kepala daerah tahun 2020,” katanya.
Anggota DPRD Kota Sungai Penuh ini menyampaikan, untuk tahapan penjaringan terdiri dari pengumuman pendaftaran, talent scouting, dan pendaftaran bakal calon.
“Nanti, Bappilu yang melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan bakal calon. Setelah itu hasil verifikasi Bacalon Walikota dan Wakil Walikota diserahkan kepada DPD untuk diplenokan,” sebutnya.
Dijelaskannya, seluruh struktur dan kader partai Nasdem mulai tingkat DPC, DPD , DPW dilarang lakukan pungutan dan menerima mahar dalam bentuk apapun pada proses pencalonan.
“Pastinya calon yang kita usung nantinya optimis menjadi pemenang. Sehingga untuk itu, struktur partai harus dilibatkan mulai dari tingkat DPD sampai ke ranting. Termasuk pengadaan saksi sampai ketingkat TPS,” jelasnya.
Ditambahkannya, calon yang diusung oleh Partai Nasdem merupakan hasil dari lembaga survei yang mendapat rekomendasi dari DPP.
“Pastinya dalam pemilihan calon nantinya, pengurus DPP, pengurus DPW tidak semena-mena karena ini berdasarkan hasil survei dan bukan karena kedekatan hubungan emosional atau kekuatan finansial. Itu yang membedakan kita dengan yang lain,” ungkapnya sembari sampaikan seluruh Bacalon akan diminta membuat visi dan misi bagaimana membangun Kota Sungai Penuh kedepan.
DPD Partai NasDem Kota Sungai Penuh secara resmi akan membuka penjaringan pada tanggal 02 Oktobet 2019. “Sejauh ini, beberapa kandidat ada berkomunikasi kepada Partai baik melalui saya pribadi atau melalui melalui kader yang lain,"tutupnya.(per)