Ketiga Tersangka Kasus Bencal Kerinci Bakal Diperiksa, Kejari Tak Membantah Bakal Ada Tersangka Lain
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH- Kejari Sungai Penuh dalam waktu dekat bakal memeriksa Ketiga tersangka Kasus Bencal Kerinci, pihak Kejari Sungai terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
Bahkan, pihak Kejari Sungai Penuh tidak menampik bakal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut pada saat pengembangan kasus nantinya.
"Tunggu setelah habis pemeriksaan saksi dulu, setelahnya baru pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Sebenarnya jadwalnya dua minggu lalu, tapi karena musibah kasi intel Meninggal jadi diundur,"ungkap Sudarmanto, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh.
Ketiga tersangka, lanjutnya yakni inisial A selaku PPK, SE (Pelaksana Pekerjaan), WAP (pelaksana Pekerjaan). Namun tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka baru akan kasus bencal jalan Pungut-Sungai Kuning.
"Kita masih lakukan pengembangan, kita klarisifikasi dokumen dulu. Apakah nanti ada tersangka baru kita lihat nanti,"terangnya.
Dijelaskannya, akibat dari dugaan korupsi Bencal negara menderita kerugian sekitar Rp 700 juta. "Estimasi kerugian akibat kasus ini berkisar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta,"jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Kejari Sungai Penuh telah memanggil Kepala BPBD Kerinci, Darifus, serta pejabat pUPR Kerinci untuk dimintai keterangan akan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning yang menelan anggaran Rp 5 Milyar.(per)
Bahkan, pihak Kejari Sungai Penuh tidak menampik bakal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut pada saat pengembangan kasus nantinya.
"Tunggu setelah habis pemeriksaan saksi dulu, setelahnya baru pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. Sebenarnya jadwalnya dua minggu lalu, tapi karena musibah kasi intel Meninggal jadi diundur,"ungkap Sudarmanto, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh.
Ketiga tersangka, lanjutnya yakni inisial A selaku PPK, SE (Pelaksana Pekerjaan), WAP (pelaksana Pekerjaan). Namun tidak menutup kemungkinan nantinya ada tersangka baru akan kasus bencal jalan Pungut-Sungai Kuning.
"Kita masih lakukan pengembangan, kita klarisifikasi dokumen dulu. Apakah nanti ada tersangka baru kita lihat nanti,"terangnya.
Dijelaskannya, akibat dari dugaan korupsi Bencal negara menderita kerugian sekitar Rp 700 juta. "Estimasi kerugian akibat kasus ini berkisar Rp 500 juta hingga Rp 700 juta,"jelasnya.
Beberapa waktu lalu, Kejari Sungai Penuh telah memanggil Kepala BPBD Kerinci, Darifus, serta pejabat pUPR Kerinci untuk dimintai keterangan akan dugaan korupsi dalam pelaksanaan proyek Jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning yang menelan anggaran Rp 5 Milyar.(per)