Soal Pemanggilan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Begini Penjelasan Kepala BPBD Kerinci
Suarakerinci.com, KERINCI- Kepala BPBD Kerinci, Darifus membenarkan pemanggilan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terhadap dirinya, Senin (17/6).
Menurut Darifus dirinya mendatangi dan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (17/6) untuk dimintai keterangan.
"Surat panggilan terhadap saya tertanggal 11 Juni 2019, untuk memenuhi panggilan pada Senin (17/6), makanya saya hadir,"ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, lanjutnya sesuai surat pemanggilan dirinya hadir sekitar pukul 10.00 wib ke Kejaksaan Negeri.
"Kehadiran saya untuk dimintai keterangan terkait kasus dana bencal 2017, saya tidak ingat berapa banyak pertanyaan yang dilayangkan terhadapnya untuk lebih jelas silahkan konfirmasi ke pihak penyidik,"sebutnya.
Baca Juga : Kepala BPBD Kerinci Diperiksa Kejaksaan Negeri
Seperti yang diberitakan sebelumnya Darifus dan H Anto dipanggil kejaksaan negeri Sungai Penuh, atas kasus dugaan korupsi Dana Bencal tahun 2017.(per)
Menurut Darifus dirinya mendatangi dan memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Senin (17/6) untuk dimintai keterangan.
"Surat panggilan terhadap saya tertanggal 11 Juni 2019, untuk memenuhi panggilan pada Senin (17/6), makanya saya hadir,"ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, lanjutnya sesuai surat pemanggilan dirinya hadir sekitar pukul 10.00 wib ke Kejaksaan Negeri.
"Kehadiran saya untuk dimintai keterangan terkait kasus dana bencal 2017, saya tidak ingat berapa banyak pertanyaan yang dilayangkan terhadapnya untuk lebih jelas silahkan konfirmasi ke pihak penyidik,"sebutnya.
Baca Juga : Kepala BPBD Kerinci Diperiksa Kejaksaan Negeri
Seperti yang diberitakan sebelumnya Darifus dan H Anto dipanggil kejaksaan negeri Sungai Penuh, atas kasus dugaan korupsi Dana Bencal tahun 2017.(per)