Breaking News

Seorang Pelaku Pencurian di Kersik Tuo Berhasil Diamankan, Seorang Pelaku Lainnya Kabur

Suarakerinci.com, KERINCI - Aksi pencurian kembali terjadi di Kabupaten Kerinci, kali ini rumah milik Mantan Raja Gukguk (59) warga RT 05 Deda Kersik Tuo, Kecamatan Kayu Ado yang disantroni pencuri atau maling.

Informasi yang diterima, aksi dari maling tersebut terjadi pada Minggu (29/5). Aksi pelaku terekam CCTV yang dipasang oleh korban di rumahnya.

Dalam rekaman CCTV tersebut pelaku yang diduga berjumlah dua orang masuk kerumah milik Maintan dengan maksud untuk mencuri, pelaku menggunakan jaket merah.

Tanpa butuh waktu lama, identitas diduga pelaku diketahui, yakni pemuda berunisial F (23) warga Mekar jaya dan RG. Lantaran salah seorang pelaku berhasil diamankan warga dirumah korban.

Lhiber anak korban membenarkan aksi pencurian yang terjadi dirumah orang tuanya. Aksi pelaku terekam kamera CCTV.

"Pada saat itu rumah dalam keadaan kosong,"ungkapnya.

Alhasil, lanjutnya pelaku berhasil mendapatkan barang berharga yang diambil dari rumah orang tuanya."Uang jutaan rupiah milik orang tua saya raib, salah seorang pelaku berhasil warga diamankan, yakni pelaku berinisial F,"terangnya.

Atas kejadian ini, Dia minta kepada pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini, karena jika dibiarkan para pelaku akan betambah jadi melakukan aksi pencurian di wilayah Kerinci. "Kasihan orang tua saya, ngumpulin uang dikit - dikit malah dimaling ama mereka,' sebutnya.

Sementara itu, Kapolsek Kayu Aro, Iptu Dolizar dikonfirmasi mengakui adanya aksi pencurian di rumah salah seorang warga kersik tuo. Atas informasi dan laporan dari korban pihaknya langsung turun dan melakukan identifikasi di TKP.

"Alhasil, seorang diduga pelaku berinisial F berhasil diamankan dirumah korban di Kersik Tuo, pada Minggu sekitar pukul 20.00 Wib, sedangkan pelaku inisial RG berhasil kabur dan dalam pengejaran,"sebutnya.

Penangkapan terhadap pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, lanjutnya berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Aksi pencurian ini dilakukan oleh 2 (Dua) orang dengan cara memanjat pagar atau dinding pekarangan dengan menggunakan alat seutas tali plastik untuk membuka jendela. Pelaku masuk dari belakang rumah korban dan kemudian langsung membuka jendela kamar rumah korban, sesampai di dalam rumah korban pelaku berhasil mengambil uang korban sebanyak Rp. 2.600.000.

"Pelaku ditangkap oleh massa dan  diamankan oleh pihak Polsek Kayu Aro, untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut,"jelasnya.(per)