Lahan Pertanian Kerinci Terancam, Pemkab Kerinci Bentuk Perda Perlindungan Lahan Pertanian
Suarakerinci.com, KERINCI - Alih fungsi lahan pertanian menjadi permukiman menduduk, semakin hari semakin mengkhawatirkan di Kabupaten Kerinci.
Pantauan suarakerinci, sebagian besar lahan pertanian terutama pertanian padi sawah di Kerinci sudah beralihfungsi menjadi permukiman warga, terutama lahan pertanian padi sawah yang berada di pinggir jalan raya.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kerinci, Radium Halis beberapa waktu lalu yang menyebutkan, alih fungsi lahan jadi pemukiman di Keeinci sudah mencapai ribuan hektar.
Kondisi iani juga dibenarkan Wakil Bupati Kerinci, H Ami Taher menyampaikan saat ini alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Secara nasional setiap tahun diperkirakan 80 ribu hektare areal pertanian hilang.
"Tidak terkecuali di Kabupaten Kerinci, saat ini Sudah ribuan hektar lahan pertanian hilang. Meski tak menyebutkan angka pasti, namun beberapa lokasi lahan sudah banyak yang beralih fungsi,"sebut wakil Bupati Kerinci, H Ami Taher pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian lima ranoerda 2019.
Atas dasar pertimbangan tersebut, lanjutnya dalam rangka perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kabupaten Kerinci sudah perlu memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Ini guna untuk mengurangi resiko penggunaan areal lahan pangan produktif untuk kepentingan perumahan ataupun peruntukan lainnya," jelasnya.(per)
Pantauan suarakerinci, sebagian besar lahan pertanian terutama pertanian padi sawah di Kerinci sudah beralihfungsi menjadi permukiman warga, terutama lahan pertanian padi sawah yang berada di pinggir jalan raya.
Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Kepala Dinas Pertanian Kerinci, Radium Halis beberapa waktu lalu yang menyebutkan, alih fungsi lahan jadi pemukiman di Keeinci sudah mencapai ribuan hektar.
"Diikhawatirkan 10 tahun hingga 15 tahun ke depan sawah di Kerinci habis. Untuk itu kata Radium Halis perlu Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) untuk melindungi sawah,"ungkapnya.
Kondisi iani juga dibenarkan Wakil Bupati Kerinci, H Ami Taher menyampaikan saat ini alih fungsi lahan pertanian merupakan ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan kedaulatan pangan. Secara nasional setiap tahun diperkirakan 80 ribu hektare areal pertanian hilang.
"Tidak terkecuali di Kabupaten Kerinci, saat ini Sudah ribuan hektar lahan pertanian hilang. Meski tak menyebutkan angka pasti, namun beberapa lokasi lahan sudah banyak yang beralih fungsi,"sebut wakil Bupati Kerinci, H Ami Taher pada sidang paripurna dengan agenda penyampaian lima ranoerda 2019.
Atas dasar pertimbangan tersebut, lanjutnya dalam rangka perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Kabupaten Kerinci sudah perlu memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (perda) tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
"Ini guna untuk mengurangi resiko penggunaan areal lahan pangan produktif untuk kepentingan perumahan ataupun peruntukan lainnya," jelasnya.(per)