Breaking News

DPRD Sungai Penuh Sahkan Enam Ranperda Pemkot Sungai Penuh

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH- Usulan enam ranperda yang disampaikan oleh Walikot Sungai Penuh, H Asafei Jaya Bakri yang disampaikan beberapa waktu lalu akhirnya disahkan DPRD Sungai Penuh.

Hal ini disampaikan pada sidang paripurna DPRD Sungai Penuh, Jumat (17/5) dengan agenda mendengar pendapat akhir fraksi terhadap enam ranperda yang disampaikan walikota Sungai Penuh pada sidang paripurna sebelumnya.

Sidang paripurna DPRD Sungai Penuh sendiri dipimpin ketua DPRD Sungai Penuh, Satmarlendan didampingi Buhanudin. Serta dihadiri Wakil Walikota Sungai Penuh, Zulhelmi serta kepala OPD lingkup Pemkot Sungai Penuh.

Pada sidang paripurna pandangan akhir fraksi tersebut juru bicara masing-masing fraksi DPRD Sungai Penuh menyetujui pengesahan enam ranperda Kota Sungai Penuh, untuk bisa dijadikan perda.

Keenam ranperda yang dimaksud tersebut yakni, ranperda tentang penanggulangan bencana daerah, ranperda pemberdayaan UMKM, Ranperda Penyelenggaraan perlindungan anak, Ranperda penyelenggaraan Kepariwisataan.

Selanjutnya ada Ranperda pengelolaan perubahan atas perda kota Sungai Penuh nomor 14 tahun 2016 tentabg pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa serta Ranperda perubahan atas Perda Kota Sungai Penuh Nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi pelayanan kesehatan.

Wakil ketua DPRD Sungai Penuh, Satmarlendan menyampaikan prosesi pelaksanaan tahapan sidang paripurna terkait enam ranperda yang disampaikan Walikot Sungai Penuh sudah dilalui.

"Selanjutnya, hasil dari sidang paripurna ini akan ditindaklanjuti dan disahkan menjadi Perda,"ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Sungai Penuh, Zulhelmi menyampaikan rasa terima kasihnya ke anggota DPRD dan OPD lingkup Kota Sungai Penuh yang terlibat dalam pembahasan enam ranperda ini.

"Kedepan, kita harapkan perda ini nantinya bisa menjadi pedoman serta menjadi payung hukum bagi Pemkot Sungai Penuh. Selain itu tentunya Ranperda ini juga diharapkan bisa dilaksanakn dengan baik,"sebutnya.

Usai pelaksanaan sidang paripurna, dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Pengesahan enam ranperda tersebut untuk menjadi perda.(adv/per)