Breaking news.. Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Bencal Kerinci
Suarakerinci.com, KERINCI - Setelah sekian lama proses dan tahapan penyidikan yang dilaksanakan, akhirnya Jumat (24/5) Kejari Sungai Penuh menetapkan tiga tersangka yang kasus Bencal Kerinci.
Ketiga tersangka tersebut yakni pejabat BPBD Kerinci berinisial A selaku PPK, SE selaku pelaksana pekerjaan dan WAP pelaksana pekerjaan.
"Hari ini Jumat (24/5/2019) kita menetapkan tiga tersangka kasus pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning. Ada tiga orang yakni A, SE dan WAP, " ungkap Kajari Sungai Penuh, Romi Arisyanto.
Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, lanjutnya kasus bencal dengan pagu anggaran Rp 5 miliar ini, pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi. Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan ahli akan pengelolaan dana Bencal tersebut.
"Ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning pada BPBD Kabupaten Kerinci tahun 2017, hari ini penyidik menetapkan tersangka,"terangnya.
Terhadap para tersangka sebutnya, telah diberitahukan. Dan selanjutnya, pihaknya akan melakukan penetapan sebagai tersangka.(per)
Ketiga tersangka tersebut yakni pejabat BPBD Kerinci berinisial A selaku PPK, SE selaku pelaksana pekerjaan dan WAP pelaksana pekerjaan.
"Hari ini Jumat (24/5/2019) kita menetapkan tiga tersangka kasus pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning. Ada tiga orang yakni A, SE dan WAP, " ungkap Kajari Sungai Penuh, Romi Arisyanto.
Sebelum menetapkan ketiganya sebagai tersangka, lanjutnya kasus bencal dengan pagu anggaran Rp 5 miliar ini, pihaknya telah memeriksa 22 orang saksi. Selain itu penyidik juga telah meminta keterangan ahli akan pengelolaan dana Bencal tersebut.
"Ditemukan dua alat bukti yang menguatkan dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan jalan Pungut Mudik Sungai Kuning pada BPBD Kabupaten Kerinci tahun 2017, hari ini penyidik menetapkan tersangka,"terangnya.
Terhadap para tersangka sebutnya, telah diberitahukan. Dan selanjutnya, pihaknya akan melakukan penetapan sebagai tersangka.(per)
![]() |
Suasana Jumpa Pers Kejari Sungai Penuh |