Breaking News

Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkot Sungai Penuh Tandatangani Kesepakatan Bersama Ombudsman

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH - Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam meningkatkan pelayanan publik ke masyarakat, Pemerintah Kota Sungai Penuh bersama Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi membuat kesepakatan penerapan standar pelayanan publik.

Kesepakatan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan mou seluruh kepala SKPD serta Camat dalam Kota Sungai Penuh dengan ombusdsman, yang disaksikan Walikota Sungai Penuh diwakili Wakil Walikota, H. Zuhelmi.

Penandatanganan kesepakatan ini bertujuan sebagai komitmen pemerintah dan masing-masing SKPD melakukan peningkatan pelayanan publik serta penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan.

Sungai Penuh adalah salah satu kota yang akan dinilai kepatuhannya dari sisi Administrasi oleh Ombudsman. Oleh karena itu, pemerintah perlu melakukan persiapan secara maksimal.

"Saya berharap Kota Sungai Penuh bisa meraih zona hijau," harap Wawako.

Dalam hal ini, pelayanan publik yang dimaksud adalah untuk mempermudah masyarakat dalam berbagai macam urusan administrasi. Pemerintah harus mampu memberikan pelayanan yang terukur, murah, dan terjangkau.

Kepala Ombudsman RI perwakilan Provinsi Jambi diwakili Kepala Keasistenan Badan Pencegahan, Shopian Hadi, menjelaskan bahwa ada beberapa upaya pemenuhan standar pelayanan publik. Antara lain komitmen kepala daerah, komitmen aparatur penyelenggara pemerintahan, memiliki SOP/SPM, transparansi dan akuntabilitas, serta kemudahan pelayanan dan investasi.

"Jika ada dinas yang tidak berada di zona hijau, berikan sanksi", usulnya. (adv/per)
Penandatanganan Kesepakatan