Hari Pencoblosan Jadi Hari Libur Nasional, Walikota : Hanya Satu Hari Saja
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH - Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Pemerintah resmi menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Dimana pada hari dan tanggal tersebut merupakan hari pencoblosan pada Pemilu 2019 akan dilaksanakan.
Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) mengatakan berdasarkan surat edaran Presiden RI dan Gubernur Jambi tanggal 17 April 2019 mendatang ditetapkan sebagai hari libur Nasional.
"Penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,"ungkapnya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Sungaipenuh yang memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk untuk mengatur pegawainya, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan seperti biasanya.
"Libur hanya satu hari yakni Rabu, Kamis 18 April 2019 semua ASN di lingkup Pemkot Sungaipenuh wajib kembali menjalankan tugas dan beraktivitas di kantor sebagai mestinya," sebut AJB.
Jika ada ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah pada Kamis (18/04/2019), Wako minta kepada Dinas terkait untuk mengambil tindakan Administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"ASN yang bolos juga akan dilakukan pemotongan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," pungkasnya.(per)
Pemerintah resmi menetapkan tanggal 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Dimana pada hari dan tanggal tersebut merupakan hari pencoblosan pada Pemilu 2019 akan dilaksanakan.
Walikota Sungaipenuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) mengatakan berdasarkan surat edaran Presiden RI dan Gubernur Jambi tanggal 17 April 2019 mendatang ditetapkan sebagai hari libur Nasional.
"Penetapan hari libur nasional dalam rangka pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya,"ungkapnya.
Dia juga menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Sungaipenuh yang memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk untuk mengatur pegawainya, agar pelayanan kepada masyarakat berjalan seperti biasanya.
"Libur hanya satu hari yakni Rabu, Kamis 18 April 2019 semua ASN di lingkup Pemkot Sungaipenuh wajib kembali menjalankan tugas dan beraktivitas di kantor sebagai mestinya," sebut AJB.
Jika ada ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah pada Kamis (18/04/2019), Wako minta kepada Dinas terkait untuk mengambil tindakan Administratif sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
"ASN yang bolos juga akan dilakukan pemotongan terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)," pungkasnya.(per)
![]() |
Walikota Sungai Penuh, H Asafri Jaya Bakri |