Tiga Terdakwa Kasus Kerusuhan Pentagen di Vonis 5 Tahun Penjara
Suarakerinci.com, KERINCI - Sidang Tiga terdakwa kasus kerusuhan yang terjadi di Desa Pendung Talang Genting, Kecamatan Danau Kerinci beberapa waktu lalu yang mengakibatkan rumah warga pentagen rusak ditutup dengan Vonis 5 tahun bagi ke tiga terdakwa.
Ketiga terdakwa di vonis berdasarkan putusan pengadilan Negeri, Senin (18/2). Pelaksanaan sidang sendiri di jaga ketat aparat Kepolisian, serta dihadiri ratusan warga dari Desa Seleman
Sidang sendiri dipimpin hakim ketua Dedi Kuswara, memutuskan ketiga terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara. Warga yang mendengar putusan tersebut terlihat sedih dengan putusan majlis hakim tersebut.
Meski demikian, prosesi sidang tetap berjalan dengan lancar hingga akhirnya ketiga tersangka dibawa ke lapas.(per)
Ketiga terdakwa di vonis berdasarkan putusan pengadilan Negeri, Senin (18/2). Pelaksanaan sidang sendiri di jaga ketat aparat Kepolisian, serta dihadiri ratusan warga dari Desa Seleman
Sidang sendiri dipimpin hakim ketua Dedi Kuswara, memutuskan ketiga terdakwa dengan vonis 5 tahun penjara. Warga yang mendengar putusan tersebut terlihat sedih dengan putusan majlis hakim tersebut.
Meski demikian, prosesi sidang tetap berjalan dengan lancar hingga akhirnya ketiga tersangka dibawa ke lapas.(per)
Suasana pelaksanaan sidang |