Tiga Pelaku Judi Togel Diamankan Anggota Polres Kerinci
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Tiga laki-laki yakni Muhazir (44), Iskandar (55) dan Mulyadi (49), Rabu (16/1) sekitar pukul 20.15 diamankan pihak Polres Kerinci karena diduga melakukan aksi judi togel secara online.
Ketiganya diamankan di pasar malam diwarung Lontong sore di Kota Sungai Penuh. Ketiganya diamankan saat tengah duduk bersama dan dicurigai melakukan aktivitas judi togel online.
Dari ketiga pelaku pihak Polres Kerinci mengamankan satu unit Handphone Oppo a83, satu buah pulpen, uang Rp 80.000, tiga kertas bertuliskan angka-angka serta sebuah ATM BRI berwarna biru.
Usai melakukan penangkapan, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke pihak Polres Kerinci untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kanit Pidum Ipda Rachmat Hidayat mengatakan penangkapan ketiganya didasarkan atas laporan masyarakat bahwa ada aktivitas judi togel di lokasi pasar malam sungai Penuh.
"Ini semua didasarkan atas informasi masyarakat, saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Kerinci,"sebutnya.
Ditambahkannya atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUBP tentang tindak pidana perjudian. "Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,"tegasnya.(per)
Ketiganya diamankan di pasar malam diwarung Lontong sore di Kota Sungai Penuh. Ketiganya diamankan saat tengah duduk bersama dan dicurigai melakukan aktivitas judi togel online.
Dari ketiga pelaku pihak Polres Kerinci mengamankan satu unit Handphone Oppo a83, satu buah pulpen, uang Rp 80.000, tiga kertas bertuliskan angka-angka serta sebuah ATM BRI berwarna biru.
Usai melakukan penangkapan, ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke pihak Polres Kerinci untuk melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kanit Pidum Ipda Rachmat Hidayat mengatakan penangkapan ketiganya didasarkan atas laporan masyarakat bahwa ada aktivitas judi togel di lokasi pasar malam sungai Penuh.
"Ini semua didasarkan atas informasi masyarakat, saat ini ketiganya sudah diamankan di Mapolres Kerinci,"sebutnya.
Ditambahkannya atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan pasal 303 KUBP tentang tindak pidana perjudian. "Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,"tegasnya.(per)