Soal Tunggakan Tagihan PJU, Ini Jawaban Pemkab Kerinci
"Anggaran yang dianggarkan Dishub tidak mencukupi untuk membayar tagihan PJU, pembayaran tagihan PJU masuk dalam anggaran Dishub Kerinci,"sebut Kepala Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Erwan ditemui.
Dijelaskannya, pada tahun anggaran 2018 PAD yang didapatkan dari pajak penerangan jalan (PPJ) yang ditagih setiap bulan melalui rekening listrik pelanggan sebesar Rp 5,1 miliar. Namun Dana yang didapatkan tersebut tidak bisa digunakan untuk membayar PJU.
"Memang pajak PPJ telah masuk ke PAD. Tapi untuk mengeluarkannya untuk bayar PJU, itu diluar itu. Karena sudah ada dalam anggaran Dishub," jelasnya.
Meski demikian, lanjutnya pihak Pemkab Kerinci tetap konsekuen. Tunggakan tersebut akan segera dibayar oleh Pemkab Kerinci.
"Ya, awal tahun ini dibayarkan, dianggarkan di Dishub," jelasnya.
Sementara itu Kadishub Kerinci, Juanda hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi terkait permasalahan tersebut.(per)