Pawascam Depati Tujuh Ingatkan ASN dan Kades Untuk Tidak Terlibat Politik
Suarakerinci.com, KERINCI-Ketua Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) Kecamatan Depati VII Kabupaten Kerinci, Reki Eniman.SH mengajak para pejabat Pegawai Negri Sipil(PNS) dan Kepala Desa untuk Tidak mengikuti kampaye Legislatif dan Capres.
Ketua Panwaslu Depati Tujuh Reki Eniman, SH mengatakan panwaslu bersama rakyat awasi pemilu bawaslu tegakkan keadilan, jika terbukti ada pihak aparatur negara yang mengikuti acara dan sosialisasi dalam pemilihan legislatif kami akan menindak lanjuti ke pihak yang berwenang.
"Kami menghimbau kepada pihak yang di larang dalam kegiatan kampanye sesuai dengan pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 diantaranya ASN, TNI Polri, kepala desa, perangkat desa, Anggota BPD dan WNI yg tidak mempunyai hak pilih,"ungkapnya.
Dijelaskannya, pelanggaran terhadap larangan pada pihak yang di larang merupakan tindak pidana pemilu.
Setiap acara yang menyakut dengan tim sukses maupun di acara kampanye atau silahturahmi yang berbau politik pihaknya akan menindaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami siap menerima pengaduan yang menyakut dengan pelangaran yang di lakukan oleh pihak aparatur negara baik itu pegawai Negri maupun para pemerintahan Desa,"sebutnya.
"Untuk itu kepada pemangku jabatan di tingkat desa terutama kepala desa agar tidak melakukan tindakan yang melangara UU No. 7 tahun 2017 dengan pasal 280 junto pasal 494,"jelasnya.(adv)
Ketua Panwaslu Depati Tujuh Reki Eniman, SH mengatakan panwaslu bersama rakyat awasi pemilu bawaslu tegakkan keadilan, jika terbukti ada pihak aparatur negara yang mengikuti acara dan sosialisasi dalam pemilihan legislatif kami akan menindak lanjuti ke pihak yang berwenang.
"Kami menghimbau kepada pihak yang di larang dalam kegiatan kampanye sesuai dengan pasal 280 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 diantaranya ASN, TNI Polri, kepala desa, perangkat desa, Anggota BPD dan WNI yg tidak mempunyai hak pilih,"ungkapnya.
Dijelaskannya, pelanggaran terhadap larangan pada pihak yang di larang merupakan tindak pidana pemilu.
Setiap acara yang menyakut dengan tim sukses maupun di acara kampanye atau silahturahmi yang berbau politik pihaknya akan menindaknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Kami siap menerima pengaduan yang menyakut dengan pelangaran yang di lakukan oleh pihak aparatur negara baik itu pegawai Negri maupun para pemerintahan Desa,"sebutnya.
"Untuk itu kepada pemangku jabatan di tingkat desa terutama kepala desa agar tidak melakukan tindakan yang melangara UU No. 7 tahun 2017 dengan pasal 280 junto pasal 494,"jelasnya.(adv)