Breaking News

Proyek Pembukaan Jalan Baru dan Pengerasan Jalan Belui Tinggi Tanpa Papan Merek

Suarakerinci.com, KERINCI-Sejumlah Pihak ketiga yang melaksanakan proyek fisik di Kabupaten Kerinci, tampaknya mengabaikan aturan pelaksanaan proyek fisik ferutama dalam hal pemasangan papan merek, yang berisi informasi dari proyek yang secara aturan wajib di pasang pihak ketiga dilokasi proyek.

Seperti proyek pembangunan  Buka  jalan Baru dan pengerasan jalan Belui Tinggi kecamatan Depati Tujuh, yang pelaksanaan proyek pembangunannya mengabaikan aturan tersebut. Di lokasi proyek sama sekali tidak dipasangi papan merek oleh pihak ketiga.

Keberadaan proyek yang tanpa papan merek tersebut tentunya membuat sejumlah warga dan pihak meragukan keberadaan proyek tersebut, pasalnya dengan tidak dipasanginya papan merek maka warga tidak mengetahui informasi apapun tentang proyek tersebut.

"Dilokasi sama sekali tidak dipasangi papan merek, ini sangat tidak sesuai dengan aturan,"ungkap Yosep Rizal, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Fakt.

Meski terlihat sepele, lanjutnya pemasangan papan merek merupakan sebuah kewajiban bagi pihak ketiga. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 5 tahun 2010 dan Perpres nomor 70 tahun2012 tentang pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai Negara wajib memasang papan nama proyek.

"Tidak terpasangnya papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan Perpres tetapi juga tidak sesuai dengan semangat transparasi yang di tuangkan Pemerintah dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,"jelasnya.(YDI)

Proyek Pembukaan Jalan Baru Belui Tibggi Tanpa Papan Merek