Parah, Hanya Satu Homestay di Kerinci yang Kantongi Izin
Suarakerinci.com, KERINCI-Dari sekian banyak Homestay yang ada dalam Kabupaten Kerinci, hanya ada satu Homestay yang beroperasi dengan mengantongi izin usaha dan terdaftar di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPPTSPTK) Kerinci.
Kabid Penanaman Modal DPMPPTSPTK Kerinci, Minarti membenarkan saat ini ada belasan Homestay yang beroperasi di Kerinci, terutama di daerah Kayu Aro dan Lempur, namun hanya satu Homestay yang mengantongi izin.
"Hanya Homestay yang dikelola PT Swarga di Desa Lindung Jaya Kayu Aro yang terdaftar memiliki izin,"ungkapnya.
Sebelumnya, pihaknya telah mengirim surat kepada pemilik Honestay agar mengurus izin, namun tidak ditanggapi. Hal ini sangat melanggar aturan, karena setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha.
"Ada beberapa izin yang harus diurus, diantaranya Izin Kepariwisataan, IMB, NIB, izin Operasional dan izin usaha,"katanya.
Selain melanggar aturan, ditambahkannya enggannya pengusaha mengurus izin sangat berdampak pada PAD sektor hotel dan penginapan tidak maksimal. Lantaran home stay yang tidak memiliki izin tidak bisa ditarik retribusinya.
"Saat ini sudah terbentuk satgas percepatan berusaha yang diketuai Sekda Kerinci, beranggotakan Inspektorat dan instansi terkait. Kita berharap dengan adanya satgas ini bisa meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mengurus izin,"jelasnya.(per)
Kabid Penanaman Modal DPMPPTSPTK Kerinci, Minarti membenarkan saat ini ada belasan Homestay yang beroperasi di Kerinci, terutama di daerah Kayu Aro dan Lempur, namun hanya satu Homestay yang mengantongi izin.
"Hanya Homestay yang dikelola PT Swarga di Desa Lindung Jaya Kayu Aro yang terdaftar memiliki izin,"ungkapnya.
Sebelumnya, pihaknya telah mengirim surat kepada pemilik Honestay agar mengurus izin, namun tidak ditanggapi. Hal ini sangat melanggar aturan, karena setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha.
"Ada beberapa izin yang harus diurus, diantaranya Izin Kepariwisataan, IMB, NIB, izin Operasional dan izin usaha,"katanya.
Selain melanggar aturan, ditambahkannya enggannya pengusaha mengurus izin sangat berdampak pada PAD sektor hotel dan penginapan tidak maksimal. Lantaran home stay yang tidak memiliki izin tidak bisa ditarik retribusinya.
"Saat ini sudah terbentuk satgas percepatan berusaha yang diketuai Sekda Kerinci, beranggotakan Inspektorat dan instansi terkait. Kita berharap dengan adanya satgas ini bisa meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk mengurus izin,"jelasnya.(per)
Hanya Satu Homestay di Kerinci yang Kantongi Izin |