Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi Periode 2018-2023 Tahap VI
TIM SELEKSICALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTADALAM PROVINSI JAMBI
PERIODE 2018-2023
(Kab. Merangin, Kab. Kerinci, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh)
Jl. Kapt.A. Hasan No. 38 RT. 27 Pemancar TVRI Kec. Telanaipura
Kota Jambi
PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
PERIODE 2018 – 2023 TAHAP VI
(Kab. Merangin, Kab. Kerinci, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh)
Nomor:03/PP.06-PU/15/TIMSEL KPU KAB-KOTA/IX/2018
Melaksanakan ketentuan
Pasal 37 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota
KPUKabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten
dalam Provinsi Jambi Periode 2018-2023 Tahap VI membuka pendaftaran Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi Periode 2018 – 2023Tahap
VI.
Persyaratan Calon
Anggota KPU Kabupaten/Kotadalam Provinsi Jambi sesuai dengan Pasal 5
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. Adapun dokumen yang wajib disampaikan sebagai
persyaratan pendaftaran mengikuti Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018,
antara lain:
a) Surat pendaftaran
ditandatangani di atas materai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah)
b) Fotokopi Kartu Tanda
Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas
kependudukan dan catatan sipil;
c) Pas foto berwarna
terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter)
sebanyak 6 (enam) lembar;
d) Daftar riwayat hidup;
e) Fotokopi ijazah
pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f) Makalah terstruktur
yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara
Pemilu, kompetensi dan integritas;
g) Surat pernyataan yang
menyatakan:
1. Setia kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;
2. Bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
3. Tidak pernah menjadi
anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada
saat mendaftar sebagai calon;
4. Bersedia bekerja
sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
5. Bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;
6. Bersedia mengundurkan
diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak
berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota;
7. Bersedia mengundurkan
diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik
negara/badan usaha milik daerah;
8. Tidak berada dalam
satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
9. Belum pernah menjabat
selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama, yang dibuat dan
ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
10. Surat keterangan dari
pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota
partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon
anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai
politik;
h) Surat keterangan tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; dan
i) Surat rekomendasi dari
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti
seleksi (ketentuan mengenai PPK mengikuti peraturan yang berlaku pada
masing-masing instansi).
j) Formulir kelengkapan
administrasi persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi
Jambi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi
Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi di Jl. Kapt.A.
Hasan No.38 RT. 27 Pemancar TVRI Kec. Telanaipura Kota Jambi atau
melalui Website: http://kpud-jambiprov.go.id.
ü Dokumen pendaftaran
dapat diantar langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman (cap pos) terakhir
tanggal 27 September 2018 ,dibuat sebanyak 3 (Tiga) rangkap,satu asli dan dua
fotocopy dan di masukkan ke dalam map snelhecter/map tulang, dengan ketentuan
warna map sebagai berikut
ü Kab. Merangin
: merah
ü Kab. Kerinci
: biru
ü Kota Jambi : hijau
ü Kota Sungai Penuh :
kuning
ü Dokumen dimasukkan
kedalam amplop ditujukan kepada yang terhormat Tim Seleksi Calon Anggota
KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi diJl. Kapt.A. Hasan No. 38 RT. 27
Pemancar TVRI Kec. Telanaipura Kota Jambi.
ü Waktu Penerimaan
dokumen pendaftaran mulai tanggal 19 s/d 27 September2018 jam 08.00 s/d 16.00
Wib setiap hari kerja.Pengiriman melalui Pos paling lambat tanggal 27 September
2018 cap pos. Apabila penyerahan atau pengiriman dokumen pendaftaran
diantar atau dikirim sesudah tanggal yang ditentukan, Tim Seleksi berhak untuk
menolaknya.
ü Pendaftaran dan
seleksi tidak dipungut biaya.
ü Untuk Formulir
Pendaftaran dapat di unduh pada link ini : Download
Jambi, 13September2018
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN DALAM PROVINSI JAMBI
Ketua
dto
Dr. M. Nazori Madjid, M.Si
(Sumber : Sekretariat
KPU Kota Sungai Penuh)