Breaking News

Pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Dalam Provinsi Jambi Periode 2018-2023 Tahap VI


TIM SELEKSICALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTADALAM PROVINSI JAMBI
PERIODE 2018-2023
(Kab. Merangin, Kab. Kerinci, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh)
Jl. Kapt.A. Hasan No. 38 RT. 27 Pemancar TVRI Kec. Telanaipura Kota Jambi

PENGUMUMAN PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI JAMBI
PERIODE 2018 – 2023 TAHAP VI
(Kab. Merangin, Kab. Kerinci, Kota Jambi dan Kota Sungai Penuh)

Nomor:03/PP.06-PU/15/TIMSEL KPU KAB-KOTA/IX/2018


Melaksanakan ketentuan Pasal  37 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPUKabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten dalam Provinsi Jambi Periode 2018-2023 Tahap VI membuka pendaftaran Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi  Jambi Periode 2018 – 2023Tahap VI.

Persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kotadalam Provinsi  Jambi sesuai dengan Pasal 5 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018. Adapun dokumen yang wajib disampaikan sebagai persyaratan pendaftaran mengikuti Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018, antara lain:

a)    Surat pendaftaran ditandatangani di atas materai Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah)
b)    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektonik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil;
c)     Pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
d)    Daftar riwayat hidup;
e)    Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f)      Makalah terstruktur yang menguraikan pengetahuan dan/atau keahlian berkaitan dengan penyelenggara Pemilu, kompetensi dan integritas;
g)    Surat pernyataan yang menyatakan:

1.     Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2.     Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

3.     Tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
4.     Bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan;
5.     Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan;
6.     Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
7.     Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
8.     Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan 
9.     Belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali periode di jabatan yang sama, yang dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah);
10.  Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
h)    Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri; dan
i)      Surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi pegawai negeri sipil yang akan mengikuti seleksi (ketentuan mengenai PPK mengikuti peraturan yang berlaku pada masing-masing instansi).
j)      Formulir kelengkapan administrasi persyaratan Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi  Jambi dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi  Jambi di Jl. Kapt.A. Hasan No.38 RT. 27   Pemancar TVRI Kec. Telanaipura Kota Jambi atau melalui Website: http://kpud-jambiprov.go.id.
ü  Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman (cap pos) terakhir tanggal 27 September 2018 ,dibuat sebanyak 3 (Tiga) rangkap,satu asli dan dua fotocopy dan di masukkan ke dalam map snelhecter/map tulang, dengan ketentuan warna map sebagai berikut
ü  Kab. Merangin               : merah
ü  Kab. Kerinci                     : biru 
ü  Kota Jambi                     : hijau
ü  Kota Sungai Penuh         : kuning
ü  Dokumen dimasukkan kedalam amplop  ditujukan kepada yang terhormat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi diJl. Kapt.A. Hasan No. 38 RT. 27   Pemancar TVRI Kec. Telanaipura Kota Jambi.
ü  Waktu Penerimaan dokumen pendaftaran mulai tanggal 19 s/d 27 September2018 jam 08.00 s/d 16.00 Wib setiap hari kerja.Pengiriman melalui Pos paling lambat tanggal 27 September 2018 cap pos.  Apabila penyerahan atau pengiriman dokumen pendaftaran diantar atau dikirim sesudah tanggal yang ditentukan, Tim Seleksi berhak untuk menolaknya.
ü  Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.
ü  Untuk Formulir Pendaftaran dapat di unduh pada link ini : Download

Jambi, 13September2018
TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN DALAM PROVINSI JAMBI

Ketua

dto


Dr. M. Nazori Madjid, M.Si

(Sumber : Sekretariat KPU Kota Sungai Penuh)