Breaking News

Empat Caleg Gagal Maju pada Pemilu 2019, Dua Diantaranya Caleg Dapil V

Suarakerinci.com, KERINCI-KPUD Kabupaten Kerinci telah menyelesaikan rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DCT) Caleg yang akan bertarung pada tahun 2019 mendatang.

Berdasarkan hasil pleno KPUD Kerinci, sebanyak 328 Caleg dari 332 Caleg yang masuk dalam DCS Sebelumnya dinyatakan berhak untuk ikut bertarung pada Pemilu 2019 mendatang. Sementara empat caleg lainnya donyatakan gagal

Ketua KPUD Kerinci, Afdal Febrianto membenarkan pihaknya telah menyelesaikan tahapan pleno DCT untuk para caleg yang akan bertarung pada pemilu 2019 mendatang, pleno dilaksanakan di Aula kantor KPU dihadiri Banwaslu Kerinci dan LO sejumlah partai politik

"Untuk DCT telah ditetapkan ada 328 orang, empat diantaranya gagal alias dicoret lantaran tidak memenuhi syarat, dan dengan alasan mengundurkan diri,"ungkapnya.

Keempat caleg yang gagal ikut pemiku 2019, lanjutnya diantaranya Sarwedah dari partai Berkarya dapil IV karena mebgubdurkan diri, Hendra Donel dari Partai PKS dapil II juga dikarenakan mengundurkan diri, selanjutnya Pirdaus dari Perindo dapil V yang masih menjabat sebagai Kades, dinyatakan gagal karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai kades

"Sementara itu untuk Asril dari Partai PPP dapil V dinyatakan gagal, dikarenakan pernah dipidana. Sesuai aturan beliau harus melengkapi empat syarat, yakni surat dari LP, Salinan Keputusan PN, Pengumuman di Media serta surat Pimpred bahwa sudah diunumkan, tapi tidak dilaksanakan,"jelasnya.(per)

KPUD Kerinci