Ada Puluhan Galian C di Kerinci, DLH Sebut Hanya Dua Lokasi Galian C yang Kantongi Izin
Suarakerinci.com, KERINCI-Sejauh ini ada Belasan hingga puluhan titik lokasi di Kabupaten Kerinci yang dijadikan lokasi pertambangan Klas C atau Galian C, ironisnya dari semua lokasi Galian C hanya dua lokasi yang dipastikan kantongi Izin.
Sedangkan, sebagian besar galian c lainnya beroperasi secara illegal di Kabupaten Kerinci, untuk menarik keuntungan sendiri dengan dampak lingkungannya tidak terdeteksi dan semakin mengkhawatirkan.
Informasi yang diterima ada sejumlah lokasi galian c di Kabupaten Kerinci, beberapa diantaranya kini masuk kategori lokasi baru yang aktif, meski izinnya tidak ada. Seperti di wilayah siulak, di wilayah sekitar Danau Kerinci dan yang paling parah di Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya.
Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kerinci, Zaitun mengakui untuk pengeluaran izin dan segala macam prosesnya sudah menjadi wewenang Pemprov Jambi, pihaknya hanya bertindak mengeluarkan rekomendasi saja.
"Sejauh ini ada dua Galian C yang memiliki izin, sesuai dengan rekomendasi yang kita keluarkan. Selebihnya tidak ada izin,"tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Zaitun pihak Pemkab Kerinci bersama instansi terkait termasuk Polres Kerinci sudah menggelar pertemuan membahas permasalahan tersebut, dengan keputusan pihak pengusaha galian c yang belum memiliki izin tidak beroperasi dulu.
"Untuk tindakan dan penegasannya, itu jadi tanggung jawab Pol PP selaku penegak perda dan Polres Kerinci. Masyarakat bisa melaporkannya ke polisi jika masih menemukan ada galian c yang beroperasi tanpa izin,"sebutnya.(per)
Sedangkan, sebagian besar galian c lainnya beroperasi secara illegal di Kabupaten Kerinci, untuk menarik keuntungan sendiri dengan dampak lingkungannya tidak terdeteksi dan semakin mengkhawatirkan.
Informasi yang diterima ada sejumlah lokasi galian c di Kabupaten Kerinci, beberapa diantaranya kini masuk kategori lokasi baru yang aktif, meski izinnya tidak ada. Seperti di wilayah siulak, di wilayah sekitar Danau Kerinci dan yang paling parah di Desa Lempur, Kecamatan Gunung Raya.
Kasi Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kerinci, Zaitun mengakui untuk pengeluaran izin dan segala macam prosesnya sudah menjadi wewenang Pemprov Jambi, pihaknya hanya bertindak mengeluarkan rekomendasi saja.
"Sejauh ini ada dua Galian C yang memiliki izin, sesuai dengan rekomendasi yang kita keluarkan. Selebihnya tidak ada izin,"tegasnya.
Sebelumnya, lanjut Zaitun pihak Pemkab Kerinci bersama instansi terkait termasuk Polres Kerinci sudah menggelar pertemuan membahas permasalahan tersebut, dengan keputusan pihak pengusaha galian c yang belum memiliki izin tidak beroperasi dulu.
"Untuk tindakan dan penegasannya, itu jadi tanggung jawab Pol PP selaku penegak perda dan Polres Kerinci. Masyarakat bisa melaporkannya ke polisi jika masih menemukan ada galian c yang beroperasi tanpa izin,"sebutnya.(per)
Salah satu Lokasi Galian C di Kerinci |