Breaking News

Sebar Foto Tidak Senonoh Siswa Sekolah Di Sungai Penuh, Pemuda Koto Lolo Diamankan Polisi

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Salah seorang Pemuda berinisial D (20, warga Desa Koto Lolo Kecamatan Pesisir Bukit diamankan Polisi, lantaran kedapatan menyebarluaskan foto tidak senonoh dari salah seorang Siswa Sekolah sebut Saja melati (13) warga Sungai Penuh di Media Sosial.

Bahkan, akibat perbuatannya Pemuda tersebut terancam 12 tahun penjara karena melanggar UU ITE, dengan menyebarkan foto tidak senonoh siswa salah seorang siswa Sekolah di Kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci AKBP Dwi Mulyanto pada pers release di Polres Kerinci mengatakan kejadian ini berawal dari perkenalan D dengan Melati di Media sosial Facebook.

"Tersangka mengirim pesan ke Melati dengan Beb (sayang). Setelah pengelaman pertama keduanya saling berkomunikasi, naasnya korban menganggap pelaku merupakan perempuan,"ungkap Kapolres.

Setelah saling kirim pesan, lanjutnya keduanya saling berbalas pesan di Messangger. Hingga pada akhirnya korban tiba-tiba menerima kiriman foto telanjang dari tersangka, dengan tentunya meminta balasan foto telanjang.

"Karena merasa terangka wanita, korbanpun membalas dengan mengirim foto telanjangnya ke tersangka,"sebutnya.

Setelah sekian lama, lanjut Kapolres akhirnya tersangka mengajak korban bertemu di RSUD MHAT Kerinci, keduanya akhirnya bertemu baru disitu korban mengetahui tersangka adalah pria.

"Tersangka kembali menghubungi korban untuk bertemu kedua kalinya, dengan perjanjian foto korban akan di hapus dan meminta korban membuka prmblokiran terhadap FB miliknys, yang sempat di blokir korban beberapa waktu sebelumny,"jelasnya.

Namun pada saat yang sama, korban justru tidak membuka blokir akun FB nya. Tersangka akhirnya marah dan menyebarkan foto bugil milik tersangka kepada salah seorang teman korban, dan dengan cepat menyebar kesekolahan korban.

"Korban pun melaporkan ke pihak keluarga, saat ini tersangka sudah ditahan, terdangka D dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU nomor 11 tahun 2008, dengan ancaman 12 tahun penjara,"tegas Kapolres.(per)

Kapolres Kerinci Saat Gelar Pers Release