Breaking News

45 Kades Sungai Penuh Habis Masa Jabatan Agustus-September 2019

Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH- Dari 65 Kepala Desa (Kades) dalam Kota Sungai Penuh, 45 Kades diantaranya habis masa jabatannya pada Bulan Agustus hingga September 2019 mendatang.

Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMPD Sungai Penuh, Zaini memembenarkan ada 45 Kades yang habis masa jabatannya pada Bulan Agustus dan September 2019 nanti. Dua desa habis masa jabatan 2018, sedangkan 43 Desa Habis masa jabatannya pada Agustuss dan September 2019. Untuk itu pihaknya tengah mempersiapkan proses Pilkades serentak.

"Terlebih dahulu kita akan surati mendagri terlebih dahulu, kita memprediksikan tahapan Pilkades serentak akan bersamaan dengan tahapan Pemilu 2019,"ungkapnya


Ditambahkannya, pada Pilkades nantinya ada sejumlah peraturan yang berubah, diantaranya Calon Kades tidak harus warga desa setempat, boleh siapa saja maju asal WNI dengan usia minimal 25 tahun dan berijazah SMP.

"PNS juga boleh mencalonkan diri jadi kades, denhan persyaratan ada surat izin dari atasannya,"jelasnya.(per)

Kota Sungai Penuh