Pengelola Objek Wisata Kerinci Kangkangi Perda, Masuki Objek Wisata Pengunjung Harus Bayar Rp 20 ribu
Suarakerinci.com, KERINCI-Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kerinci tentang Penetapan tarif Masuk Objek Wisata Kerinci, tampaknya tidak dipedulikan para pengelola objek wisata Kerinci. Untuk berkunjung ke objek wisata Kerinci masih sangat tinggi dan memberatkan pengunjung.
Bahkan, perda tentang tarif objek wisata Kerinci yang sudah diumumkan dalam bentuk baliho di Objek Wisata Kerinci tidak lantas menjadi pedoman pengelola objek wisata Kerinci.
Pasalnya, dalam perda yang ditetapkan Pemkab Kerinci untuk tarif masuk Rp 2 ribu sedangkan untuk parkir Rp 2 Ribu per sepeda motor dan Rp 4 ribu per kendaraan roda empat.
Nyatanya, di objek wisata Kerinci justru diabaikan. Bahkan, tarif objek wisata Kerinci melambung mencapai angka Rp 10 ribu untuk tarif masuk perorangnya ditambah dengan tarif parkir yang mencapai Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat.
"Katanya dalam perda bahkan sudah dipasangin baliho di Objek wisata Kerinci tarif masuk Rp 2 ribu perorang, tapi pas dibayar Rp 10 ribu perorang, parkirnya mencapai Rp 10 ribu, seperti di objek wisata air panas semurup dan Danau Kerinci," ungkap Roni salah seorang pengunjung.
Dikatakannya, dirinya sempat protes kepada para pengelola objek wisata Kerinci, dan menananyakan tentang pemberlakuan perda tarif parkir dan masuk objek wisata dalam Kabupaten Kerinci.
"Saya sempat bertanya tentang perda, malah pengelola mnyampaikan itu untuk Pemda. Kalau kita menyediakan tempat, makanya tarifnya sampai Rp 10 ribu, kita sangat keberatan dengan masalah ini,"katanya.(ade)
Bahkan, perda tentang tarif objek wisata Kerinci yang sudah diumumkan dalam bentuk baliho di Objek Wisata Kerinci tidak lantas menjadi pedoman pengelola objek wisata Kerinci.
Pasalnya, dalam perda yang ditetapkan Pemkab Kerinci untuk tarif masuk Rp 2 ribu sedangkan untuk parkir Rp 2 Ribu per sepeda motor dan Rp 4 ribu per kendaraan roda empat.
Nyatanya, di objek wisata Kerinci justru diabaikan. Bahkan, tarif objek wisata Kerinci melambung mencapai angka Rp 10 ribu untuk tarif masuk perorangnya ditambah dengan tarif parkir yang mencapai Rp 10 ribu untuk kendaraan roda empat.
"Katanya dalam perda bahkan sudah dipasangin baliho di Objek wisata Kerinci tarif masuk Rp 2 ribu perorang, tapi pas dibayar Rp 10 ribu perorang, parkirnya mencapai Rp 10 ribu, seperti di objek wisata air panas semurup dan Danau Kerinci," ungkap Roni salah seorang pengunjung.
Dikatakannya, dirinya sempat protes kepada para pengelola objek wisata Kerinci, dan menananyakan tentang pemberlakuan perda tarif parkir dan masuk objek wisata dalam Kabupaten Kerinci.
"Saya sempat bertanya tentang perda, malah pengelola mnyampaikan itu untuk Pemda. Kalau kita menyediakan tempat, makanya tarifnya sampai Rp 10 ribu, kita sangat keberatan dengan masalah ini,"katanya.(ade)
Tampak Karcis Objek Wisata Kerinci |