Urus NPWP, Cukup dengan Membawa KTP ke Kantor KP2KP
Suarakerinci.com, SUNGAIPENUH-Untuk tahun 2018, masyarakat terutama yang bergerak dibidang usaha, Pegawai Negeri Sipil serta masyarakat luas yang wajib Pajak bisa mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan mudah.
Kepala KP2KP Sungai Penuh, Edi Satria membenarkan untuk tahun 2018 pelaksanaan pembuatan NPWP bagi masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang Wajib Pajak dipermudah.
"Cukup membawa KTP asli dan Foto Copy KTP yang diserahkan kepada petugas, NPWP sudah bisa diproses. Tidak lagi pakai SITU seperti tahun sebelumnya,"ungkapnya.
Hal ini, lanjutnya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per 02/PJ/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 tentang tata cara Pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubahan Dara dan Pemindahan Wajib Pajak.
"Ini sebagai usaha Pemerintah untuk mempermudah urusan pengurusan NPWP dan membangkitkan kesadaran masyarakat akan Pajak,"sebutnya.(per)
Kepala KP2KP Sungai Penuh, Edi Satria membenarkan untuk tahun 2018 pelaksanaan pembuatan NPWP bagi masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh yang Wajib Pajak dipermudah.
"Cukup membawa KTP asli dan Foto Copy KTP yang diserahkan kepada petugas, NPWP sudah bisa diproses. Tidak lagi pakai SITU seperti tahun sebelumnya,"ungkapnya.
Hal ini, lanjutnya sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per 02/PJ/2018 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-20/PJ/2013 tentang tata cara Pendaftaran dan pemberian NPWP, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Kena Pajak, Penghapusan NPWP dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubahan Dara dan Pemindahan Wajib Pajak.
"Ini sebagai usaha Pemerintah untuk mempermudah urusan pengurusan NPWP dan membangkitkan kesadaran masyarakat akan Pajak,"sebutnya.(per)
Kepala KP2KP Sungai Penuh, Edi Satria |