Breaking News

KPUD Siapkan Lima Baliho Perpaslon Bupati Untuk Pilkada Kerinci, Paslon Bupati Hanya Boleh Menambah 150 Persen dari APK KPUD

Suarakerinci.com, KERINCI-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kerinci menetapkan aturan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), baik berbentuk Baliho maupun umbul-umbul bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci.

Komisioner KPUD Kerinci, Suhardiman mengatakan KPUD Kerinci telah menetapkan lokasi yang ditunjuk untuk pemasangan baliho berukuran jumbo bagi para Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci. Dimana masing-masing baliho yang disiapkan KPUD Kerinci diletakkan satu lokasi secara bersamaan.

"Lima Baliho Perpaslon Bupati Kerinci, jumlahnya 15 Baliho berukuran jumbo dipasang di Simpang Empat Tanjung Tanah, Simpang Pasar Jujun, Pasar Semerap, pasar lama siulak gedang dan pasar bedeng VIII kayu aro barat,"ungkapnya.

Selain Baliho, KPUD Kerinci telah mencetak 287 spanduk berukuran 1 x 4 Meter berdasarkan jumlah desa di Kabupaten Kerinci. Begitu juga untuk umbul-umbul pihaknya telah mencetak 10 umbul-umbul untuk setiap paslon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci untuk setiap Kecamatan di Kerinci.

"Nantinya akan ada Ratusan umbul-umbul yang tersebar disemua kecamatan di Krrinci,"sebutnya.

Selain Baliho dari KPUD, lanjutnya paslon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci diperbolehkan mencetak dan memasang alat peraga tambahan, dengan ketentuan jumlahnya 150 persen dari jumlah baliho yang disediakan KPUD Kerinci.

"Untuk Baliho dan APK lainnya masing-masing Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci boleh menambahkannya, namun harus seizin KPUD Kerinci. Secara aturannya untuk tambahan dari Paslon, diperbolehkan mencetak 7, dua spanduk dan 15 umbul-umbul perkecamatan,"jelasnya.(ade)