IRT Warga Senimpik Diamankan Polisi Diduga Pesta Narkoba
Suarakerinci.com, KERINCI- Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial ML (28) warga Desa Senimpik Kecamatan Siulak Mukai diamankan Satuan Narkoba Polres Kerinci, diduga tengah pesta narkoba jenis sabu-sabu dirumah salah seorang warga Desa Mukai Hilir, Kecamatan Siulak Mukai.
Pelaku ditangkap bersama Barang Bukti 11 Paket Narkoba Jenis Sabu ddidalam plastik berwarna bening, jumlah barang bukti yang didapati sekitar 2,40 gram. Selain itu diamankan alat hisap, korek api dan kaca pirek.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto membenarkan adanya penangkapan IRT di Desa Mukai Hilir, penangkapan dilaksanakan Selasa lalu (13/3) sekitar pukul 15.00 wib dirumah warga berinisial RA warga mukai Hilir.
"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari warga, bahwa adanya dugaan pesta sabu yang digelar. Anggota langsung menyelidiki lokasi dan mendapati dilokasi ada beberapa motor terparkir didepan rumah RA,"sebutnya.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya anggotanya langsung menggedor pintu rumah tersebut, beberapa dari pelaku melarikan diri melalui pintu belakang. Namun anggotanya yang diluar berhasil mengamankan salah satunya wanita yang mengaku bernama ML.
"Saat di introgssi ML mengakui sedang pesta narkoba, bersama dengan tiga rekannya antara lain JN, IW dan RA yang berhasil melarikan diri,"katanya.
Atas perilakunya, ditambahkannya ML dikenakan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Kita masih melakukan pengembangan kasusdan mengejar tiga pelaku lainnya,"sebutnya.(ade)
Pelaku ditangkap bersama Barang Bukti 11 Paket Narkoba Jenis Sabu ddidalam plastik berwarna bening, jumlah barang bukti yang didapati sekitar 2,40 gram. Selain itu diamankan alat hisap, korek api dan kaca pirek.
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto membenarkan adanya penangkapan IRT di Desa Mukai Hilir, penangkapan dilaksanakan Selasa lalu (13/3) sekitar pukul 15.00 wib dirumah warga berinisial RA warga mukai Hilir.
"Penangkapan dilakukan setelah kami menerima informasi dari warga, bahwa adanya dugaan pesta sabu yang digelar. Anggota langsung menyelidiki lokasi dan mendapati dilokasi ada beberapa motor terparkir didepan rumah RA,"sebutnya.
Setelah melakukan penyelidikan, lanjutnya anggotanya langsung menggedor pintu rumah tersebut, beberapa dari pelaku melarikan diri melalui pintu belakang. Namun anggotanya yang diluar berhasil mengamankan salah satunya wanita yang mengaku bernama ML.
"Saat di introgssi ML mengakui sedang pesta narkoba, bersama dengan tiga rekannya antara lain JN, IW dan RA yang berhasil melarikan diri,"katanya.
Atas perilakunya, ditambahkannya ML dikenakan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. "Kita masih melakukan pengembangan kasusdan mengejar tiga pelaku lainnya,"sebutnya.(ade)
Barang Bukti Pesta Narkoba yang Diamankan Polisi |