Breaking News

Enam Warga Malaysia Dideportasi Imigrasi Kelas III Kerinci, Afrizal : WNA Kantongi E-KTP di Kerinci Sebuah Ketoledoran

Suarakerinci.com, KERINCI-Sebanyak enam warga Negara Asing (WNA) asal Negara Malaysia, dideportasi oleh pihak kantor Imigrasi Kelas III Kerinci. Karena Izin tinggalnya telah habis di Kabupaten Kerinci.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Azhar membenarkan hingga Bulan Maret 2018 ini, pihaknya telah mendeportasi enam WNA asal Malaysia dari tiga daerah, Kabupaten Merangin, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Bahkan Enam WNA asal Negara Malaysia telah di Deportasi dua pekan yang lalu.

"Berdasarkan data kita hingga maret terdata 14 WNA di tiga Daerah yang menjadi wilayah kerjanya, enam WNA telah dipulangkan karena izin tinggalnya telah habis,"ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kerinci, Afrizal HS mengatakan pengawasan Warga Negara Asing selama ini terkadang tidak terpantau dengan baik, bahkan informasi dari Camat, sejumlah orang asing ada yang telah mendapatkan E-KTP.

"Ini perlu adanya koordinasi secara bersama, jika benar ada WNA bisa membuat KTP di Kerinci ini sebuah keroledoran,"tegasnya.(ade)

Pertemuan Imigrasi Kelas III Kerinci dengan Pihak Pemkab Kerinci